Keraton Yogyakarta melaporkan dugaan pelanggaran pemanfaatan Tanah Kalurahan di Condongcatur, Sleman, ke Polda DIY. Laporan itu menyasar pihak yang mengaku sebagai keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono VII dan mengeklaim tanah kalurahan sebagai miliknya.
Penghageng II Kawedanan Panitikismo Keraton Yogyakarta, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Surya Satriyanto, menjelaskan terlapor bahkan memberikan izin pemanfaatan tanah kepada pihak ketiga. Laporan resmi telah disampaikan Keraton ke Polda DIY sekitar dua minggu lalu.
“Saat ini sedang kita proses untuk penertibannya. Sehingga tanah-tanah kasultanan termasuk tanah kalurahan akan dibersihkan dari pihak lain yang mengklaim. Nah ini sudah dilakukan upaya pelaporan ke Polda DIY,” kata KRT Surya ditemui di Kompleks Pemkab Sleman, Selasa (26/8).
Ia menambahkan, aparat penegak hukum akan menindaklanjuti pihak-pihak yang tetap mengeklaim tanah kasultanan sebagai milik pribadi.
“Jadi nanti pihak-pihak yang mengeklaim tanah kasultanan sebagai tanah miliknya nanti akan diproses di aparat penegak hukum,” ujarnya.
KRT Surya menjelaskan, tanah kalurahan di Condongcatur yang sudah bersertifikat atas nama kalurahan tersebut diklaim oleh terlapor lalu diserahkan kepada pihak lain dengan imbalan puluhan juta rupiah.
“Yang sudah bersertifikat pakai kalurahan tapi oleh pihak ahli waris ini diklaim bahwa itu tanahnya lalu diberikan izin kepada pengguna lain dengan imbalan biaya Rp45 juta. Pengakuan dari yang menerima izin,” jelasnya.
Menurut KRT Surya, praktik klaim tanah kasultanan maupun tanah kalurahan seperti ini bukan kali pertama terjadi. Pihak Keraton disebut rutin melakukan sosialisasi kepada pemerintah kalurahan untuk mencegah persoalan serupa.
Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, membenarkan adanya laporan Keraton Yogya ke Polda DIY. Ia menyebut, pihak yang dilaporkan merupakan orang yang mengaku sebagai keturunan Sultan HB VII.
“Orang yang mengaku keturunan Sri Sultan HB VII yang dilaporkan ke Polda DIY,” kata Reno saat dikonfirmasi Pandangan Jogja, Rabu (27/8).