Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan tiga opsi strategis dalam pengembangan Single Investor Identification (SID) yang akan diterapkan untuk investor aset kripto sebagai upaya memperkuat integritas data, pengawasan, kepatuhan terhadap prinsip Know Your Customer (KYC), hingga pelindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan bahwa saat ini OJK masih melakukan kajian mengenai penerapan SID tersebut.
“Dari hasil kajian awal, kami telah menelaah setidaknya ada tiga opsi yang strategis dalam pengembangan SID bagi konsumen aset kripto,” kata Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juli 2025, di Jakarta, Senin.
Opsi pertama yaitu pengembangan SID yang sepenuhnya dilakukan oleh OJK guna menjamin keselarasan dengan peraturan, penerapan standar keamanan data, dan interoperabilitas lintas sektor.
Opsi kedua mempertimbangkan kolaborasi dengan pelaku industri, termasuk asosiasi dan lembaga self-regulatory organization (SRO) di sektor aset keuangan digital dan aset kripto (IAKD), agar implementasinya lebih partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan pasar.
Sementara opsi ketiga, yaitu mempertimbangkan kemungkinan integrasi dengan infrastruktur identifikasi yang sudah lebih dulu berjalan di sektor jasa keuangan lain.
“Tentu ketiga opsi tersebut sedang dalam kajian secara komprehensif melalui regulatory impact assessment,” kata Hasan.
Ia menambahkan, OJK juga melakukan dialog dengan para pemangku kepentingan. Diharapkan, mekanisme atau opsi yang dipilih akan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat integritas transparansi dan pelindungan konsumen dalam ekosistem aset keuangan digital nasional.
Hasan menjelaskan, pengembangan SID untuk investor kripto merupakan bagian dari komitmen OJK dalam upaya membangun ekosistem aset keuangan digital yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.
SID diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat integritas data konsumen, mempermudah proses pengawasan, memastikan kepatuhan terhadap prinsip KYC, serta mendukung mitigasi atas risiko-risiko terutama terkait dengan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT).
“Dan OJK pada saatnya nanti akan merumuskan pengaturan khusus terkait penggunaan SID ini untuk ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto nasional,” kata Hasan.
Sebagai informasi, SID berfungsi sebagai kode unik untuk setiap investor. Konsep ini telah diterapkan di pasar modal oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Kode SID memungkinkan data investor, seperti nama dan nomor rekening, diakses secara terpusat, sehingga meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi.
Namun, aset kripto memiliki karakteristik yang beragam, tak selalu memiliki underlying yang jelas seperti saham. Beberapa aset kripto berbasis proyek, produk, atau aset tertentu. Ada pula aset yang tidak memiliki underlying.
Baca juga: OJK kaji penerapan SID untuk aset kripto
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.