
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyebut telah memulai investigasi berupa tracking data situs asing tempat pulau-pulau RI dijual.
Sebelumnya, isu pulau RI dijual menjadi perbincangan di tengah publik. Ada empat pulau di Anambas, Riau dan Pulau Panjang, NTB dijual di situs asing itu.
“Sudah kita tracking datanya, ya kan? Dan beberapa situsnya sudah mulai ditutup, sebagian,” ujar dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (1/7).
Ia pun kini tengah menyiapkan langkah-langkah preventif agar kejadian ini tidak terulang lagi ke pulau-pulau lainnya.
“Supaya tidak terjadi pada kemudian hari bahwa kita sekarang lagi minta tolong kepada Pemda masing-masing. Bagi yang pulau-pulau yang APL, kami minta akan terbitkan hak pakai atau HPL kepada Pemdanya masing-masing. Supaya tidak ini. Tapi kalau sudah ada orangnya, ya itu memiliki penduduk setempat, gitu,” tuturnya.
Pada kesempatan ini, Nusron pun kembali menegaskan bahwa pulau tidak boleh dijual.
“Kami sudah tegaskan bahwa pulau-pulau kecil, terluar, tidak boleh dijual kepada pihak asing, ya kan? Termasuk tidak boleh disertifikatkan, baik SHM maupun SHGB kepada individu asing maupun badan hukum asing,” ucapnya.
“Kalau ada yang mau menjual, pakai online berarti itu tanda petik lalu dipertanyakan. Karena apa? Yang bersangkutan tidak memiliki kok menjual. Karena yang boleh menjual hanya orang yang memiliki. Ini tidak memiliki kok menjual? Ini ada apa ini?” tambahnya.