
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyebut akan mencabut izin perkebunan sawit di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, yang mengganggu hak hidup gajah.
“Kita cabut! Kalo itu kawasan hutan, kita cabut sertifikatnya!” seru Nusron saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (1/7).
“Akan kita cabut, sudah kita cek,” tambahnya.
Kawasan Taman Nasional Tesso Nillo sendiri jadi perbincangan belakangan ini. Sebab, banyak warga Dusun Toro Jaya, Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau tinggal di sekitar kawasan tersebut. Mereka sudah diminta relokasi, tapi warga menolaknya.
Penertiban itu dilakukan oleh Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) di lahan seluas 81.793 hektare itu pada 10 Juni 2025.
Penertiban ini dilakukan karena lahan tersebut masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Warga di desa itu telah diminta untuk relokasi dan diberi waktu 3 bulan sebelum pindah.
Temukan Banyak Kebun Sawit Ilegal
Sejumlah masalah ditemukan saat Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) meninjau Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, pada Selasa (10/6).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, pada 2014, TNTN memiliki luas area sekitar 81.739 hektare. Namun, luas lahan tersebut terus mengalami penyusutan seiring tahun.
"Dalam kurun waktu 10 atau 11 tahun, tapi ada penggerusan, ada penyusutan terhadap fungsi-fungsi kawasan yang seharusnya dalam rangka pelestarian hewan-hewan liar dan juga sumber hayati yang ada di situ," kata Harli kepada wartawan, Selasa (10/6).
Salah satunya, menurut Harli, penyusutan lahan terjadi karena banyaknya masyarakat yang membuka lahan untuk perkebunan sawit secara ilegal.
"Apa masalahnya? Yang pertama, sekarang sudah banyak penanaman kebun-kebun kelapa sawit secara ilegal," ungkap Harli.
Selain itu, Harli mengungkapkan, di TNTN juga banyak masyarakat pendatang yang mulai membuka lahan dan menjadikannya permukiman. Hal ini bahkan hingga membuat satwa liar di sana terganggu.

"Jadi, ada konflik antara manusia dengan hewan," ucapnya.
Oleh karenanya, Harli menjelaskan, perlu ada pemulihan yang dilakukan untuk mengembalikan fungsi taman nasional itu.
"Nah, oleh karenanya momen ini dimanfaatkan oleh tim Satgas PKH untuk menyatakan bahwa ada hak negara yang harus ditegakkan. Ada kedaulatan hukum yang harus ditegakkan di situ. Dan itu yang dilakukan melalui Kementerian Lembaga, TNI, dan Polri bersatu padu dalam rangka menjaga itu kembali," jelas Harli.
"Jadi kita harapkan ke depan bahwa Kementerian Kehutanan tentu akan memiliki kebijakan bagaimana menghutankan itu kembali. Supaya apa? Supaya ekosistem yang ada di Taman Nasional Tesso Nilo itu bisa dipulihkan. Karena itu merupakan warisan kehidupan," tegasnya.
Sekilas Satgas PKH
Satuan Tugas Penanganan Kawasan Hutan (Satgas PKH) dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, memiliki struktur keanggotaan yang melibatkan berbagai unsur dari kementerian/lembaga terkait.
Unsur "Pengarah" mulai dari Menteri Pertahanan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga sejumlah menteri (Menhut, Menteri ESDM, Menteri Pertanian, Menteri ATR/Kepala BPN, Menkeu, Menteri LH, hingga Kepala BPKP.
Sedangkan unsur "Pelaksana" adalah jajaran di bawah mereka.