
Nadiem Makarim disebut memiliki grup di WhatsApp yang bernama 'Mas Menteri Core Team'. Padahal, saat grup itu dibentuk, Nadiem belum dilantik menjadi Mendikbudristek.
"Memang dari keterangan yang diperoleh bahwa ada pembuatan grup WA dilakukan sebelum NM dilantik menjadi menteri," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (16/7).
Anang menjelaskan, grup tersebut dibentuk dalam rangka pencanangan program Digitalisasi Pendidikan. Namun dia belum mengungkap sosok yang menginisiasi pembuatan grup tersebut.
"Sementara bahwa itu hanya untuk kegiatan nanti ke depannya untuk digitalisasi di Kemendikbud," ungkap Anang.

Perihal grup WA itu disampaikan Kejagung dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7).
Nadiem berada di dalam grup tersebut bersama dengan dua orang yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani dengan nama 'Mas Menteri Core Team'. Diduga membahas program digitalisasi yang akan diterapkan di Kemendibudristek.
Grup itu dibuat pada Agustus 2019 atau sekitar dua bulan sebelum Nadiem ditunjuk sebagai Mendikbudristek di era pemerintahan Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin. Setelah Nadiem dilantik, Jurist Tan dan Fiona kemudian menjadi stafsusnya.
Kemudian, dua bulan sejak dibuatnya grup itu, atau tepatnya pada 19 Oktober 2019, Nadiem dilantik sebagai menteri. Pada Desember 2019, pembahasan teknis pengadaan TIK menggunakan ChromeOS alias chromebook pun mulai dilakukan.
Akhirnya pengadaan dilakukan untuk 1,2 juta unit laptop dan kelengkapannya untuk siswa se-Indonesia dengan anggaran Rp 9,3 triliun. Kejagung menilai pengadaan ini bermasalah dan tidak optimal, sehingga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
"Merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena ChromeOS banyak kelemahan untuk daerah 3T yaitu daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal," ucap Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Ada empat tersangka yang dijerat dalam kasus ini, mereka adalah:
Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Mulyatsyah;
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih;
Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan
Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Belum ada tanggapan atau komentar dari para tersangka terkait penetapan tersangka oleh Kejagung tersebut.
Nadiem belum berkomentar mengenai grup WA 'Mas Menteri Core Team' tersebut.