Lampung Geh, Bandar Lampung - Warga dihimbau sikap sempurna saat bendera merah putih dikibarkan dalam upacara detik-detik proklamasi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025.
Di mana, seluruh masyarakat diminta menghentikan seluruh kegiatan selama 3 menit. Termasuk para pengendara yang sedang melintas.
Pantauan Lampung Geh, pukul 10.17-10.20 WIB para pengendara yang melintas di perputaran Tugu Adipura, Bandar Lampung berhenti saat sirene berbunyi.
Sejumlah personel Satlantas Polresta Bandar Lampung terlihat menyetopkan para pengendara yang melintas agar memberhentikan kendaraannya sejenak.
Setelah sirine berhenti, para pengendara dapat kembali melanjutkan perjalanannya.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika mengatakan pemberhentian itu dilakukan berdasarkan SE pusat terkait sikap sempurna saat detik-detik Proklamasi di Istana Negara.
"Jadi kami melaksanakan penghentian kendaraan sejenak di Tugu Adipura pada saat peringatan detik-detik proklamasi," katanya kepada Lampung Geh.
Ridho melanjutkan pemberhentian itu dilakukan selama kurang lebih 5 menit dengan membunyikan sirene dari mobil patroli Satlantas Polresta Bandar Lampung.
"Pada saat sirene berhenti, para pengendara yang melintas bisa melanjutkan perjalanannya," ucapnya.
Tak hanya di Tugu Adipura, sikap sempurna juga dilakukan pada saat lagu Indonesia Raya dinyanyikan ketika upacara di Lapangan Korpri, Bandar Lampung.
"Saat lagu Indonesia Raya dinyanyikan kami juga memberhentikan para pengendara yang melintas di traffic light depan kantor Pemerintah Provinsi Lampung," pungkasnya. (Yul/Put)