Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait wakil menteri dilarang rangkap jabatan. Termasuk menjadi komisaris, direksi pada perusahaan negara ataupun swasta, hingga organiasai yang dibiayai APBN hingga APBD.
Hal itu dituangkan dalam amar putusan perkara nomor 128/PUU/XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, hari ini Kamis (28/8/2025). Dalam putusan itu dijelaskan juga MK memberikan waktu 2 tahun bagi pemerintah menyesuaikan putusan ini.
"Baik berkenaan dengan baru saja MK ada keputusan tentang larangan untuk pejabat negara dalam lini wakil menteri merangkap jabatan. Baru saja kami mendapatkan informasinya sehingga tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi," kata Prasetyo, di Kompeleks Istana Kepresidenan, Kamis (28/8/2025).
Prasetyo menjelaskan, saat ini masih mempelajari keputusan itu dan terus berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Suboanto.
"Tentu akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk terutama dalam lini kepada bapak presiden untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil putusan MK tersebut," katanya.
"Jadi kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dibacakan keputusannya," sambung Prasetyo.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Mensesneg Jadi Juru Bicara Presiden Prabowo? Ini Kata Prasetyo Hadi