MAHKAMAH Konstitusi atau MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atau sidang perdana ihwal gugatan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Berdasarkan jadwal sidang di situs mkri.id, gugatan dengan perkara nomor 133/PUU-XXIII/2025 ini diagendakan berlangsung pada hari ini Rabu, 13 Agustus 2025.
"Pukul 13.30 WIB," tulis jadwal sidang sebagaimana dilihat Tempo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemeriksaan pendahuluan merupakan sidang pertama Mahkamah dalam rangka memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon terkait permohonan yang diajukan. Nantinya, sidang akan diikuti oleh panel hakim yang terdiri paling sedikit tiga hakim konstitusi.
Gugatan yang dimohonkan seorang pengacara atas nama Leon Maulana Mirzha Pasha dan mahasiswa bernama Zidane Azharian Kemalpasha ini didasari kegelisahan atas standar pendidikan calon anggota Polri yang mensyaratkan minimal lulus sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Menurut pemohon, standar pendidikan itu dianggap tak lagi relevan dengan perkembangan zaman. "Sehingga perlu dinaikan ke jenjang Strata I (S1) tanpa membatasi jurusan agar kualitas, profesionalitas, kredibilitas, dan akuntabilitas calon anggota Polri bisa menyesuaikan penegakan hukum modern," kata Leon dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 11 Agustus 2025.
Dia melanjutkan, sebagai seorang pengacara yang kerap berhadapan langsung dengan anggota Polri dalam proses penegakan hukum, sering kali ditemukan adanya anggota kepolisian yang kurang memahami prinsip hukum secara mendasar.
Kurangnya pemahaman tersebut, kata dia, menyebabkan terjadinya kesalahan prosedur, penafsiran hukum yang keliru, hingga berbuah menghambat penanganan laporan yang semestinya sah secara hukum. "Agar tidak ada lagi masyarakat pencari keadilan yang dirugikan," ujar dia.