Rapat-rapat DPR selalu dilengkapi dengan snack ataupun makanan ringan. Snack itu dibagikan kepada seluruh peserta rapat.
Namun, sayangnya, snack itu hampir setiap rapat masih tersisa. Makanan-makanan di dalam kotak dus kadang ditemukan masih dalam keadaan utuh.
DPR ternyata sempat ingin membuat aturan terkait pemanfaatan makanan sisa. Namun, tampaknya hal itu belum terealisasikan.
“Kalau dulu, di Baleg (Badan Legislasi) kita pernah mengusulkan rancangan undang-undang untuk menyedekahkan atau menghibahkan tidak hanya DPR, tapi restoran dan hotel juga karena itu lot yang lebih besar,” kata Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).
Willy mengatakan, rancangan undang-undang itu sebelumnya pernah diinisiasi oleh fraksi PKS di Baleg. Nama usulannya, UU pemanfaatan makanan sisa. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan.
Politisi NasDem itu mengungkapkan, usulan PKS sebelumnya itu perlu didorong kembali. Apalagi setelah adanya imbauan Ketua DPR Puan Maharani agar selalu menghabiskan snack di rapat.
“Kalau yang disampaikan oleh Bu Puan, itu kan berkaitan dengan bagaimana kita juga harus sensitif, tidak mubazir. Kan mubazir dalam agama nggak baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Puan memberikan imbauan agar snack di rapat DPR harus dihabiskan supaya tidak mubazir. Ia juga mengimbau kesekretariatan agar tak berlebihan memberikan snack di rapat.
“Iya (harus dihabiskan), kalau tidak dimakan, ya jangan kemudian menjadi mubazir, dan kalau dimakan sebagainya dihabiskan supaya tidak mubazir,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (21/8).
“Ya, saya selalu mengimbau agar setiap rapat makanan yang disajikan itu jangan kemudian berlebihan namun bisa disesuaikan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Puan.