REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah menyatakan persetujuan atas pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Persetujuan itu disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas saat mewakili Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Supratman menegaskan, pelaksanaan ibadah haji dan umroh merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Karena itu, negara berkewajiban memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan agar jamaah dapat beribadah dengan aman, nyaman, tertib, serta sesuai syariat.
Selama ini, ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Namun, regulasi sebelumnya ini belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
"Dalam implementasinya, Undang-Undang tersebut belum sepenuhnya dapat mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat serta perkembangan mengenai kebijakan Ibadah Haji dan Umroh dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi," ujar Supratman.
Ia pun menyebut sejumlah persoalan yang menjadi perhatian selama ini, seperti belum optimalnya pemanfaatan kuota haji reguler maupun tambahan, minimnya pembinaan jamaah, hingga ketiadaan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan haji non-kuota. Selain itu, belum ada sistem informasi terpadu yang mengatur penyelenggaraan haji dan umrah secara transparan.
"Masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," ujarnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, kata dia, maka perlu dilakukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tersebut. Setelah dibahas bersama DPR, akhirnya terdapat beberapa poin perubahan.