Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama 21 kementerian/lembaga meluncurkan Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal, menyusul lonjakan laporan penipuan digital yang mencapai 225.281 kasus hingga 17 Agustus 2025.
Menurut catatan Indonesia Anti-Scam Center (IASC), sebanyak 139.512 laporan diteruskan melalui pelaku usaha jasa keuangan, sementara 85.769 laporan disampaikan langsung korban ke sistem IASC.
Dari hasil verifikasi, teridentifikasi 359.733 rekening terhubung dengan aktivitas penipuan. Sebanyak 72.145 rekening telah diblokir, dengan total kerugian korban mencapai Rp4,6 triliun. Adapun dana Rp349,3 miliar berhasil dibekukan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut kampanye ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antar-otoritas.
“Keberhasilan memberantas scam hanya bisa dicapai dengan sinergi yang kuat, literasi yang luas, serta komitmen ekosistem,” ujarnya dalam rilis yang diterima Pandangan Jogja, Senin (25/8).
Mahendra menegaskan kepercayaan publik adalah fondasi stabilitas sistem keuangan, sehingga upaya pencegahan dan penindakan harus dilakukan secara konsisten.
Kepala Eksekutif OJK Bidang Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menekankan literasi publik sebagai garda terdepan.
“Ada tiga kunci: sinergi lintas sektor, edukasi, dan partisipasi masyarakat,” kata Friderica.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat.
“Kesadaran masyarakat tetap penting yaitu untuk melindungi diri, dan segera laporkan bila terjadi apa-apa,” ucapnya.
Kampanye nasional ini difokuskan pada empat langkah utama:
Sebagai bagian dari agenda tersebut, OJK juga menggelar Seminar Internasional “Preventing and Combating Financial Scams” yang menghadirkan Singapore Police Force Anti-Scam Command dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Forum ini diharapkan memperluas kerja sama global sekaligus mengadopsi praktik terbaik internasional.