
PENELITI Senior dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.128/2025 tentang wakil menteri tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi BUMN maupun perusahaan swasta, serta unsur pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD. Pada putusannya, MK pemberian tenggat waktu bagi pemerintah untuk menyesuaikan ketentuan larangan wamen rangkap jabatan tersebut . Tenggang waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan itu diberikan guna menghindari kekosongan hukum terhadap implementasi norma Pasal 23 UU No 39/2008 yang telah dimaknai MK.
Kendati demikian, Lili mengatakan tak perlu menunggu waktu hingga 2 tahun, pemerintah sudah seharusnya memerintahkan semua bawahannya yang masih memiliki rangkap jabatan untuk segera menanggalkan salah satunya.
“Jadi menurut hemat saya, pengunduran diri atau berhenti dari jabatan komisaris tersebut harus dilakukan tanpa harus menunggu waktu 2 tahun,” katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (29/8).
Lili menilai, wamen diangkat oleh Presiden untuk membantu menteri khususnya saat beban kerja kementerian sangat berat atau ada tugas khusus yang memerlukan penanganan mendalam. Sehingga rangkap jabatan yang diemban justru akan mengancam produktivitas kinerja kementerian.
“Ini penting agar fokus dan konsentrasi para wakil menteri dalam bekerja. Oleh karena itu segera menindaklanjuti putusan MK tersebut karena itu suatu yang urgent,” jelasnya.
Menurut Lili, jika pergantian menteri atau pengisian rangkap jabatan lainnya dapat dilakukan secepatnya, pemerintah dapar berjalan lebih cepat untuk menuntaskan berbagai program kerja.
“Memang dalam amar putusan MK memberi tenggang waktu selama 2 tahun saat putusan dibacakan, namun demikian saya kira sebaiknya segera ditindaklanjuti dengan memberhentikan Wamen dari jabatan komisaris,” tuturnya.
Selain itu, Lili menekankan bahwa praktik rangkap pada tataran pemerintah dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam sistem tersebut karena tumpang tindih tanggung jawabi.
“Ini karena pengajuan gugatan ke MK tentang posisi wamen sebagai komisaris dianggap akan mengganggu kinerja wamen itu sendiri dan adanya conflict of interestst,” tukasnya. (H-4)