
Polemik sound horeg di Jawa Timur belakangan ramah dibahas. Bahkan di Malang sampai terjadi kericuhan setelah warga protes karena terganggu dengan dentuman musik yang sangat keras dari speaker sound horeg.
MUI Jatim juga sudah mengeluarkan fatwa haram soal sound horeg. Selain itu, penggunaan suara yang terlalu keras bisa berdampak buruk terhadap kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ikut menanggapi polemik ini. Menurutnya batasan tingkat kebisingan suara atau desibel sudah diatur. Menurutnya, tinggal bagaimana pemerintah daerah menerapkannya di lapangan.
"Aturannya udah ada, batas-batasnya udah ada tinggal pemerintah daerah implementasikan," kata Budi saat ditemui di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa (15/7).
Saat ditanya mengenai batasan desibel suara yang aman bagi kesehatan, Budi hanya menjawab singkat.
"Oh itu ada saya enggak hafal angkanya ya tapi ada standar desibel yang memang enggak mengganggu kesehatan kuping, tapi saya enggak hapal," jelasnya.
Meski begitu, Budi tidak bisa berkomentar lebih jauh mengenai masalah ini, sebab bukan ranah Kementerian Kesehatan.
"Kalau itu mungkin di luar tupoksi saya ya karena bukan obat bukan ini ya saya enggak bisa kasih komentar," ujarnya.

Di kesempatan lain, Pakar Kesehatan Universitas Muhammadiyah Surabaya, dr. Gina Noor Djalilah, Sp.A,MM mengatakan tingkat suara yang dihasilkan dari sound horeg bisa mencapai 120–135 desibel (dB), jauh melebihi ambang batas aman bagi telinga manusia.
"Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan tingkat kebisingan tidak lebih dari 70 dB. Sementara paparan di atas 85 dB sudah berisiko merusak jika terpapar dalam waktu lama. Suara sound horeg jauh melampaui batas itu," ujar Gina, dalam keterangannya seperti dikutip dari Basra, Selasa (8/7).
Paparan suara keras semacam ini dapat menyebabkan kerusakan permanen pada sel rambut halus di koklea, bagian dalam telinga yang berfungsi mengubah getaran suara menjadi sinyal listrik ke otak. Kerusakan ini bersifat irreversibel karena sel-sel tersebut tidak dapat tumbuh kembali.
Sebelumnya, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan pihaknya masih mendalami permasalahan sound horeg khususnya di Kota Malang.
"Itu kan dari masyarakat, panitia (penyelenggara acara sound horeg) juga masyarakat. Selama ini kalau (acara) Bersih Desa di kelurahan, apalagi ini suroan, jadi saya akan lihat langsung permasalahannya di mana," kata Wahyu kepada wartawan, Senin (14/7).
Wahyu menyebut, sudah ada pembahasan di tingkat provinsi, sehingga ia masih menunggu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terkait regulasi sound horeg nantinya.
"Nanti gubernur akan membuat aturan terkait dengan sound horeg. Iya karena ini ada beberapa yang dilakukan mulai dari provinsi. Kemarin saya ketemu dengan (Wagub Jatim) Pak Emil, menyampaikan ada beberapa regulasi terkait fatwa MUI ini," ucapnya.
Setelah itu, kata dia, Pemkot Malang akan mendalami regulasi yang nantinya diterbitkan Pemprov Jawa Timur.
"Sekarang kita minta kepada panitia, ini kan di tingkat kelurahan, panitia, masyarakat, yang menikmati juga masyarakat. Nanti kita akan lihat sejauh mana regulasinya," katanya.