Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, merespons soal sejumlah pegawainya yang dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.
"Ya, ikuti proses hukumnya," kata Agus kepada wartawan di Hotel Shangri-La Jakarta, Senin (4/8).
Agus mengaku pihaknya juga menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
"Ya, iya dong, mereka kan sedang menjalankan proses hukum yang terkait dengan ketenagakerjaan. Jadi kita harus mendukung proses itu," jelasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (30/7) dan Kamis (31/7) KPK memanggil sejumlah pegawai Kemenimipas terkait kasus pemerasan TKA di Kemnaker.
Para saksi itu, yakni: Angga Prasetya Ali Saputra, Renra Hata Galih, dan Yuris Setiawan. Mereka semua adalah ASN bagian visa di Ditjen Imigrasi Kemenimipas.
Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka. Penahanan dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025.
Delapan tersangka kasus pemerasan TKA di Kemenaker adalah:
Mereka diduga mengumpulkan uang hingga Rp 53,7 miliar dari hasil pemerasan tersebut. Diduga, ada yang kemudian dipakai untuk makan-makan para pegawai.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengatakan uang itu rupanya juga mengalir kepada para pegawai Kemnaker lainnya di luar delapan orang yang sudah dijerat tersangka.
"Selain itu, uang dari pemohon tersebut dibagikan setiap 2 minggu dan membayar makan malam pegawai di Direktorat PPTKA," ujar Budi dalam jumpa pers, Kamis (5/6).
"Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar," tambahnya.