
STNK merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara. Sebab, dokumen ini merupakan bukti kepemilikan dari kendaraan tersebut. Namun, apa yang dimaksud dengan PNBP STNK?
Istilah ini memang terdengar asing bagi sebagian orang. Oleh karena itulah, tidak heran jika banyak orang yang bertanya-tanya tentang istilah ini dan fungsinya.
Apa Itu PNBP STNK dan Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan?

Mengutip dari buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen (hal 22), STNK adalah surat tanda bukti pendaftaran dan sahnya suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. Adapun yang berhak atau berwenang untuk menerbitkan STNK adalah Samsat.
Lantas, apa itu PNBP STNK? PNBP STNK merupakan dana yang diterima negara dari sumber bukan pajak yang tercatat dalam STNK. PNBP ini diperoleh dari proses pengesahan atau penerbitan STNK.
Jadi, ketika membayar pajak kendaraan, maka pemilik kendaraan juga harus membayar biaya terkait administrasi yang termasuk ke dalam kategori PNBP. Biaya administrasi ini tidak disalurkan ke kas negara atu kas daerah, tetapi akan dialokasikan langsung untuk proses pengesahan atau penerbitan STNK.
Berikut ini adalah biaya pembayaran PNBP STNK yang diwajibkan bagi setiap pemilik kendaraan.
1. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3: Rp100.000
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih: Rp200.000
2. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3: Rp25.000
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih: Rp50.000
3. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN)
Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3: Rp100.000
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih: Rp200.000
Sementara rincian biaya PNBP untuk TNKB adalah sebagai berikut.
1. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3: Rp60.000
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih: Rp100.000
2. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB-LBN)
Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3: Rp100.000
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih: Rp200.000
Baca Juga: Estimasi Proses Berapa Lama STNK Motor Baru Keluar
Itulah informasi mengenai apa itu PNBP STNK lengkap dengan biayanya. Semoga bermanfaat. (Anne)