
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) merupakan sistem layanan terpadu yang melibatkan 3 instansi berbeda; Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, dan PT Jasa Raharja (Persero).
Ketiganya bekerja sama dalam memberikan layanan administrasi kendaraan bermotor mulai dari registrasi, pembayaran pajak, serta penerbitan dan pengesahan STNK.
Bila Korlantas Polri bertugas untuk menangani legalitas kendaraan seperti pengecekan data kendaraan, keabsahan STNK, dan pengecekan denda tilang elektronik, Bapenda Provinsi DKI Jakarta berwenang dalam perhitungan serta penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Sementara itu, Jasa Raharja akan menyediakan perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas melalui sumbangan wajib yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Meski melibatkan tiga instansi, seluruh proses pembayaran pajak kendaraan hanya dilakukan di satu tempat: kantor Samsat. Sistem ini dibuat terintegrasi untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat.
Alur Pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat
Membayar pajak di Samsat menjamin bukti pembayaran yang sah dan legal. Sehingga, meminimalisir risiko penipuan atau pemalsuan dokumen kendaraan.
Adapun alur pembayaran pajak kendaraan di Samsat yaitu sebagai berikut:
1. Pendaftaran
Wajib pajak akan mengisi formulir SPRKB yang disediakan oleh petugas Polri. Dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan KTP akan diperiksa keasliannya sebelum data dimasukkan ke sistem.
2. Penerbitan SKKP
Petugas akan menerbitkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP), yang memuat rincian biaya pajak yang harus dibayar. Biaya tersebut meliputi:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bea Balik Nama (BBN-KB) jika ada
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Biaya administrasi STNK dan TNKB (plat nomor)
Denda jika berlaku
3. Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan langsung di loket atau melalui kanal pembayaran elektronik. Dana akan disalurkan ke masing-masing instansi:
Polri (untuk administrasi STNK dan plat nomor)
Bapenda DKI Jakarta (PKB dan BBN-KB)
Jasa Raharja (SWDKLLJ)
Setelah pembayaran, wajib pajak akan menerima TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) sebagai bukti pembayaran sah.
4. Pencetakan dan Pengesahan
STNK dan TNKB akan dicetak dan disahkan setelah semua pembayaran selesai.
5. Penyerahan Dokumen
STNK, TNKB, dan TBPKP akan diserahkan kembali kepada wajib pajak sebagai dokumen resmi.
Masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. Selain menghindari denda, membayar pajak tepat waktu juga berarti berkontribusi dalam pembangunan Jakarta yang lebih baik.
Untuk mengetahui lokasi Samsat terdekat dan layanan lainnya, kunjungi situs resmi Bapenda DKI Jakarta di sini.