Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, menjelaskan pembunuhan terhadap seorang pemuda bernama Alberto Benedict Joel Tanos (18) dilakukan oleh EDS alias Evan alias Nasio (27) seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara, dan AMR alias Abdul (28).
Dijelaskan Kabid Humas, berdasarkan informasi dari Ditreskrimum Polda Sulut, awalnya pada Senin (4/8) dini hari, korban dan perempuan yang merupakan pacarnya, makan di Kawasan Megamas Manado, lalu mengambil obat di rumah perempuan itu.
Setelah itu keduanya pergi ke rumah teman mereka di Sario, lalu ke rumah korban di Sindulang, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
“Setelah itu pacar korban mengatakan ingin pulang ke rumahnya di Karombasan, lalu diantar oleh teman korban dengan menggunakan sepeda motor,” kata Alamsyah.
Sekitar pukul 07.00 Wita, pacar korban serta teman korban yang awalnya akan mengantarkan pulang, singgah di rumah tempat para pelaku yang sedang minum minuman keras di wilayah Sario. Rumah ini kemudian menjadi Tempat Kejadian Perkara pembunuhan.
Sementara, di saat yang sama, korban bersama dengan beberapa temannya menyusul ke rumah pacarnya di Karombasan. Namun, saat tiba di rumah itu, ternyata pacarnya tidak berada di tempat. Korban kemudian mendapat informasi bahwa pacarnya berada di sebuah rumah di wilayah Sario.
Sekitar pukul 07.30 Wita, korban kemudian mendatangi TKP dan mendapati pacarnya sedang duduk di dalam rumah tersebut. Korban lalu membuka pintu, hingga pintu mengenai badan salah satu tersangka yaitu AMR yang berada di belakang pintu.
“Tersangka AMR lalu terlibat cekcok dengan korban hingga terjadi perkelahian," kata Alamsyah.
Tersangka EDS alias Evan yang melihat hal itu, kemudian langsung mengambil senjata tajam jenis pisau badik yang disembunyikan di dalam tas hitam miliknya, dan tiba-tiba langsung menyerang korban dengan membabi buta. Tersangka EDS menikam korban beberapa kali.
Usai terkena tikam, korban yang sudah terluka cukup parah lalu ke luar rumah untuk mencoba kabur. Namun, ternyata dia masih dikejar oleh tersangka AMR hingga di teras rumah lalu memukuli korban hingga terjatuh.
“Sekitar pukul 07.40 Wita, korban dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Manado oleh teman-temannya. Namun sekitar pukul 08.10 Wita, korban meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya yakni dada sebelah kiri, leher, punggung, dan dagu,” kata Alamsyah.
Sementara itu, petugas gabungan yang mendapat informasi adanya kejadian tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Tim gabungan terdiri dari Resmob Polda Sulut, Resmob Polresta Manado, dan Polsek Sario, berhasil mengamankan kedua tersangka di wilayah Sario, beberapa saat usai kejadian,” katanya.
Adapun pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua bilah senjata tajam jenis pisau penusuk milik tersangka EDS, satu unit handphone milik tersangka EDS, satu unit handphone milik tersangka AMR, satu tas selempang, pakaian milik korban, dan 2 unit sepeda motor.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Alamsyah kembali.