Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, harus menjalani proses hukum di pengadilan. Sebab ia menilap 1 kg sabu yang merupakan bukti pengungkapan kasus peredaran narkoba.
Pengadilan Negeri Batam menyatakan Satria Nanda terbukti melakukan perbuatan tersebut. Satria Nanda divonis seumur hidup.
Kasusnya berlanjut pada tahap banding. Akan tetapi, setelah banding, hukumannya malah diperberat dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Satria Nanda, S.I.K., M.H. oleh karena itu dengan pidana mati," demikian amar putusan banding, dikutip dari situs resmi PN Batam, Kamis (7/8).
Putusan itu dijatuhkan majelis hakim banding yang terdiri Ahmad Shalihin selaku ketua majelis hakim; serta Bagus Irawan dan Priyanto selaku hakim anggota. Putusan diketok pada Selasa (5/8).
Sementara mantan anak buah Satria, Shigit Sarwo Edhi, juga dijatuhi hukuman yang sama yakni pidana mati. Shigit merupakan mantan Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shigit Sarwo Edhi, S.H., M.H. oleh karena itu dengan pidana mati," demikian amar putusannya.
Selain Satria dan Shigit, ada 5 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Mereka divonis penjara seumur hidup.
Mereka adalah Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Chandra.
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Azis Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak (selaku kurir) diputuskan berbeda. Zulkifli dihukum 20 tahun penjara. Sementara Azis diperberat dari 13 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Pertimbangan hakim mengubah putusan Azis menjadi 20 tahun, karena pada saat tindak pidana terjadi, mantan anggota Brimob Polda Kepri itu sedang menjalani hukuman terkait kasus narkoba.
“Jadi Azis ini residivis, saat perkara terjadi sedang menjalani hukuman narkoba juga,” kata anggota majelis hakim banding PT Kepri Priyanto Lumban Radja.
Priyanto menjelaskan pertimbangan majelis hakim mengubah putusan pidana Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi.
Menurut dia, Satria Nanda selaku Kasatresnarkoba kala itu seharusnya bisa mencegah terjadinya tindak pidana tersebut, namun tidak dilakukan.
“Karena mereka (Satria Nanda dan Shigit) sebagai Kasat dan Kanit mempunyai kebijakan. Kalau punya kebijakan kan bisa membantalkan tindakan itu (perbuatan pidana).Tapi dia tidak membatalkannya,” kata Priyanto yang juga juru bicara Pengadilan Tinggi Kepri.
Dalam kasusnya, Satria dkk diduga menggelapkan barang bukti sabu sebesar 1 kilogram. Sabu itu digelapkan dari hasil pengungkapan peredaran narkoba yang mereka lakukan.