Mencermati Aturan Pemilu Baru

1 month ago 7
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat berbincang saat sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOKetua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat berbincang saat sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan harus ada jeda waktu dalam penyelenggaraan Pileg DPR, DPD dan Pilpres dengan Pileg DPRD dan Pilkada.

MK memutuskan, Pileg DPR, DPD, dan Pilpres tetap digelar secara serentak. Namun, kini ada pemisahan yakni Pileg DPRD tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota akan digabung dengan Pilkada mulai dari Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot.

Sebelumnya, Pileg DPRD digelar bersamaan dengan Pileg DPR, DPD dan Pilpres. Hanya Pilkada yang digelar secara terpisah.

"Amar putusan mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang gugatan MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6).

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Perludem sebagai Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025 di Ruang Sidang Pleno MK.  Foto: Humas MK/IfaPerludem sebagai Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025 di Ruang Sidang Pleno MK. Foto: Humas MK/Ifa

Gugatan dilayangkan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili Khoirunnisa Nur Agustyati sebagai Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti sebagai Bendahara Pengurus Yayasan Perludem.

Pertimbangan MK Putus Pilkada-Pileg DPRD Digelar 2 Tahun Usai Presiden Dilantik

Wakil Ketua MK Saldi Isra menegur pihak KPU Kabupaten Mimika saat memimpin sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024, di Ruang Sidang Panel II, Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto: YouTube/MKRIWakil Ketua MK Saldi Isra menegur pihak KPU Kabupaten Mimika saat memimpin sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024, di Ruang Sidang Panel II, Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto: YouTube/MKRI

MK membeberkan pertimbangan mereka mengapa menggabungkan Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota dengan Pilkada dan memberi jeda waktu paling cepat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, pengaturan masa transisi atau peralihan masa jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah hasil pemilihan 27 November 2024 serta masa jabatan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota hasil pemilihan 14 Februari 2024 memiliki berbagai dampak.

"Maka penentuan dan perumusan masa transisi merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengatur dengan melakukan rekayasa konstitusional berkenaan masa jabatan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota, termasuk jabatan gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota sesuai dengan prinsip perumusan norma peralihan atau transisional," kata Saldi saat membacakan putusan dalam sidang gugatan MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6).

Saldi menuturkan, dalam kaitan itu, MK menegaskan penyelenggaraan pemilu presiden/wakil presiden, anggota DPR dan anggota DPD yang terpisah dari waktu penyelenggaraan pemilu gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, dan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota dilaksanakan sejak pemilu 2029 untuk pemilihan anggota DPR, anggota DPD, dan pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

"Sedangkan pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota dan pemilu gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan hukum yang selanjutnya dinyatakan dalam amar putusan a quo," tutur dia.

Atas dasar ini, MK menilai Pasal 167 ayat 3 dan Pasal 347 ayat 1 UU 7 tahun 2017 serta Pasal 3 ayat 1 UU 8 tahun 2015 sepanjang berkenaan dengan model keserentakan model penyelenggaraan pemilu serentak harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ke depan sepanjang tidak dimaknai 'pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelah dilaksanakan pemungutan suara serentak untuk memilih anggota DPR, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemungutan suara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota," kata Saldi.

Komisi II: DPRD Otomatis Diperpanjang jika Pilkada-Pileg DPRD Digelar 2031

 Haya Syahira/kumparanKetua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Haya Syahira/kumparan

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Kasrayuda mengatakan, putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang merombak sistem kepemiluan di Indonesia bisa berdampak pada masa jabatan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota periode 2024-2029.

Politikus NasDem ini bilang, masa jabatan anggota DPRD mau tidak mau bakal diperpanjang imbas putusan MK.

MK mengatakan Pileg DPR, DPD, dan Pilpres tetap digelar secara serentak. Namun, kini ada pemisahan yakni Pileg DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota akan digabung dengan Pilkada. Gelaran Pilkada, Pileg DPRD yakni 2 tahun setelah anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.

Rifqi menyatakan, perpanjangan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota menjadi opsi paling realistis jika Pemilu Lokal dilaksanakan pada 2031.

“Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota kita bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan,” kata Rifqinizamy dalam keterangannya, Kamis (26/5).

Respons Koster hingga Bupati Bengkulu

Gubernur Bali I Wayan Koster bersama Wali Kota Sabang Zulkifli Adam dan Bupati Magetan Nanik Endang menjadi perwakilan Apel Manggala Penyambutan kepala daerah peserta retret gelombang kedua di kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Minggu (22/6/2025). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTOGubernur Bali I Wayan Koster bersama Wali Kota Sabang Zulkifli Adam dan Bupati Magetan Nanik Endang menjadi perwakilan Apel Manggala Penyambutan kepala daerah peserta retret gelombang kedua di kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Minggu (22/6/2025). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO

Sejumlah kepala daerah menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota yang akan digabung dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Salah satunya dari Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajidun. Ia mengatakan, putusan MK sudah berdasarkan pertimbangan yang matang sehingga dirinya akan mengikutinya.

“Ya, tentunya pemerintah mengkaji dari segala aspek ya, demokrasiannya cukup dalam, artinya seluruh diidentifikasi, baik buruknya, seluruh pertimbangan. Setelah itu, lahir mungkin kita ikut melaksanakan dan mematuhi apa yang menjadi keputusan dari pemerintah sendiri,” tutur Rifai di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jabar, Kamis (26/6).

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster, mengatakan akan mengikuti putusan MK karena berkaitan dengan Undang-Undang. Selain itu, Kemendagri juga akan membahasnya untuk ditindaklanjuti.

“Ya, kan itu putusan MK yang tentu harus dilaksanakan dan untuk tindak lanjutnya kan ada DPR berkaitan dengan Undang-Undang-nya, juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pasti akan mengalami pembahasanya, kita ikut,” komentar Wayan.

Adapun Bupati Puncak Jaya Papua Yuni Wonda menilai, tidak mungkin untuk menolak putusan MK karena sifatnya mengikat. Meskipun anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu di Papua cukup mahal.

“Saya pikir itu biaya jelas mau putusan itu atau tidak tidak pengaruh karena sudah terbiasa. Jadi putusan itu tetap berlaku karena putusan MK itu final dan mengikat jadi saya pikir tetap akan berlaku,” pungkasnya.

Read Entire Article