
Hamparan rumput hijau membentang di jantung Kota Banda Aceh, diteduhi pohon-pohon trembesi yang rindang. Sore itu, Senin (30/6/2025), para pelari menyelesaikan putaran terakhirnya di jalur jogging, sementara anak-anak bermain ceria di arena melukis dan wahana permainan.
Di sekelilingnya, pedagang kaki lima sibuk menjajakan makanan ringan dan minuman segar.
Blang Padang sebagai ruang publik yang multifungsi, sekaligus menjadi pusat aktivitas masyarakat, olahraga, rekreasi, dan kuliner.
Lapangan seluas sekitar delapan hektare di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman ini bukan sekadar ruang publik. Blang Padang adalah saksi perjalanan sejarah Aceh dan Indonesia.
Dari tempat parade militer era kolonial Belanda, menjadi arena upacara kenegaraan pasca-kemerdekaan, hingga lokasi berdirinya replika pesawat Dakota RI-001 Seulawah, cikal bakal maskapai Garuda Indonesia yang dibeli lewat sumbangan rakyat Aceh untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Selain sejarah perjuangan, Blang Padang juga menjadi bagian dari memori kolektif Aceh usai tsunami 2004.
Namun, di tengah fungsinya sebagai ruang terbuka hijau, kini muncul polemik. Sebuah plang bertuliskan “Tanah Hak Pakai TNI AD CQ Kodan IM ” berdiri di sisi utara Blang Padang, tepat di depan Museum Tsunami Aceh.
Di satu sisi, Pemerintah Aceh menyatakan Blang Padang sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman yang diikrarkan sejak masa Kesultanan Aceh oleh Sultan Iskandar Muda.
Di sisi lain, TNI Angkatan Darat melalui Kodam Iskandar Muda menyatakan bahwa mereka mendapat mandat resmi dari Kementerian Keuangan untuk menggunakan lahan itu sebagai aset negara.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf bahkan telah menyurati Presiden Prabowo Subianto. Dalam suratnya tertanggal 17 Juni 2025, Mualem, sapaan Muzakir meminta agar tanah itu dikembalikan statusnya sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman (MRB).
"Tanah ini secara hukum Islam dan adat Aceh terbukti merupakan tanah wakaf, yang pengelolaanya sepatutnya dikembalikan kepada nazhir wakaf Masjid Raya Baiturrahman," tulis Mualem dalam surat bernomor 400.8/7180 tersebut.

Mualem menyebut penguasaan oleh Kodam IM selama 20 tahun terakhir dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum sah. Dalam suratnya, ia meminta empat hal: Pengembalian status tanah sebagai wakaf MRB, pengembalian pengelolaan kepada nazhir wakaf masjid, fasilitasi sertifikasi tanah wakaf, serta mediasi antarinstansi agar proses berlangsung secara transparan dan bermartabat.
Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda, Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal, menyatakan bahwa TNI AD tidak mengeklaim kepemilikan atas tanah itu.
Menurutnya, pengelolaan dilakukan berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Keuangan yang memberikan mandat penggunaan kepada Kodam IM.
“Kodam IM hanya diberi mandat untuk mengelola lahan itu,” kata Kapendam IM Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal, Senin (30/6/2025).
Ia merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-193/Km.6/WKN.01/KNL.01/2021 yang menyatakan tanah Blang Padang merupakan aset negara dengan status hak pakai untuk Kodam IM.
Terkait surat dari Gubernur Aceh, pihaknya menyatakan tidak dapat mengambil keputusan sendiri dan akan mengikuti arahan pimpinan lebih lanjut.
Sementara itu, menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Dr. M. Jafar, sertifikat adalah bukti kepemilikan terkuat dalam hukum pertanahan. Namun dalam kasus Blang Padang, baik Masjid Raya Baiturrahman maupun TNI AD tidak memiliki sertifikat atas lahan tersebut. Tanah itu hanya dicatat sebagai aset oleh dua pihak: pemerintah pusat melalui TNI AD dan Pemerintah Aceh.
Meski tanpa sertifikat, Jafar menyebut bahwa bukti sejarah tetap memiliki kekuatan hukum sebagai alas hak untuk mengurus sertifikat wakaf.
Ia merujuk pada arsip Belanda dan buku Van Langen, yang secara jelas menyebut Blang Padang sebagai tanah wakaf dari Sultan Iskandar Muda kepada Masjid Raya Baiturrahman.
“Dari awal, tanah Blang Padang diwakafkan untuk kepentingan operasional masjid,” ujarnya.
Dokumen peta dan arsip Belanda, lanjutnya, menegaskan kepemilikan Masjid Raya atas tanah tersebut.

Pemerintah Aceh juga telah mengirim tim ke Belanda untuk menelusuri bukti-bukti sejarah, dan hasil kajian menunjukkan bahwa status wakaf tanah tidak pernah berubah.
Karena itu, menurut Jafar, langkah Pemerintah Aceh yang menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan status tanah kepada nazhir wakaf Masjid Raya adalah keputusan yang tepat.
Polemik ini, kata dia, semestinya mendorong Presiden segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan Blang Padang, sesuai dengan asal-usul dan fungsi tanah tersebut sebagai wakaf.