
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait status red notice atas nama Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, pihaknya secara aktif melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan APH serta kementerian/lembaga terkait, baik di dalam maupun luar negeri. Hal ini dilakukan untuk mendorong proses pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia agar dapat menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana maupun kewajiban perdata yang menjadi tanggung jawabnya.
"Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah mengupayakan pencantuman nama yang bersangkutan dalam red notice Interpol," kata Ismail dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (31/7).
Red notice atas nama Adrian Gunadi secara resmi diterbitkan pada 7 Februari 2025 dengan nomor kontrol Interpol: A-1909/2-2025. OJK menegaskan akan terus memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku ditindak tegas. Hal ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas dan kesehatan industri jasa keuangan di Indonesia.
Red Notice merupakan permintaan dari Interpol kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk melacak dan menangkap sementara seseorang yang menjadi buronan internasional. Permintaan ini dibuat atas dasar permintaan dari negara peminta, dengan tujuan agar tersangka dapat diekstradisi atau diserahkan kepada otoritas hukum di negara yang mengajukan permintaan tersebut
Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan sejak tahun lalu. Kasus ini diduga terkait penyalahgunaan dana investor atau pemberi pinjaman (lender), penyaluran pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan lainnya. (E-3)