
Mabes Polri menunda gelar perkara khusus kasus isu ijazah palsu Jokowi yang ditangani Bareskrim dari hari ini menjadi tanggal 9 Juli 2025. Dugaan ijazah palsu tersebut diadukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada bulan Desember 2024 lalu.
Penundaan itu dilakukan karena pihak pengadu meminta sejumlah pihak lain untuk ikut hadir dalam perkara khusus tersebut.
"Itu meminta penghadiran beberapa ajuan nama. Seperti Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, Rismon Hasiholan. Maka tindak lanjut itu untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu, dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 (Juli)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Kamis (3/7).

Permintaan penundaan gelar perkara khusus tersebut diajukan TPUA ke Bareskrim tanggal 30 Juni. Menurut jadwal, seharusnya gelar perkara digelar pada hari ini.
Lalu tanggal 2 Juli, pihak TPUA menginginkan agar nama-nama tersebut ikut dilibatkan dalam gelar perkara khusus.
"Kemudian pendumas [pengaduan masyarakat] dalam hal ini TPUA tanggal 2 Juli membuat surat perihal permohonan nama-nama untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus yang memohon penjadwalan ulang gelar perkara khusus, sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama-nama yang dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus dimaksud," jelas Truno.
TPUA Minta Gelar Perkara Khusus

Pada 22 Mei 2025, Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi dengan alasan ijazah tersebut terbukti asli.
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pimpinan Eggi Sudjana lantas mengajukan keberatan. TPUA meminta agar dilakukan gelar perkara khusus atas kasus itu.
Mereka mengirim surat keberatan ke Bareskrim pada Senin, 25 Mei 2025. Surat berisi 26 poin keberatan sudah dilayangkan TPUA ke Karo Wassidik Bareskrim Polri dan ditembuskan ke DPR RI, Kejaksaan Agung, bahkan Presiden RI Prabowo Subianto.

"Ada 26 butir yang kita masukkan sebagai alasan hukum kenapa kita keberatan atas berhentinya penyelidikan oleh pihak Bareskrim," kata Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah, di Bareskrim Polri.
Rizal menilai gelar perkara yang berujung pada penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi cacat secara hukum karena pihak pelapor dan terlapor tak dihadirkan dalam gelar perkara.
"Pelapor tidak diundang, terlapor tidak diundang, jadi internal sekali," ucap dia.
Ijazah Jokowi yang diragukan keabsahannya adalah ijazah UGM dan ijazah SMAN 6 Surakarta.