
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menegaskan aparat kepolisian harus menjamin kebebasan berekspresi dan tidak bersikap represif dalam menghadapi gelombang aksi massa dalam unjuk rasa atau demonstrasi di DPR dan wilayah Jakarta, Kamis (28/8).
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan pihaknya bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) akan memantau langsung jalannya aksi hari ini maupun hari-hari mendatang.
“Adanya aksi massa ini harus dipandang sebagai bagian dari pelaksanaan hak asasi manusia dan bentuk upaya aktif untuk ikut serta dalam berjalannya pemerintahan,” ujar Fadhil kepada awak media.
Ia menilai maraknya pernyataan sejumlah pejabat publik yang meminta aparat bersikap keras justru berbahaya karena berpotensi melanggar undang-undang.
“Kami memantau banyaknya pemberitaan yang tidak benar dari pejabat publik yang meminta aparat kepolisian melakukan tindakan represif,” tegasnya.
TAUD, kata Fadhil, mendesak Polri untuk mengedepankan prinsip proporsionalitas dan langkah preventif sesuai ketentuan Perkap No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
“Penggunaan senjata pengurai massa harus disesuaikan dengan situasi dan dilakukan sedemikian rupa untuk mengurangi risiko yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Selain itu, LBH Jakarta juga meminta agar anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran etik maupun tindakan brutal terhadap massa segera diproses secara pidana.
“Termasuk tindakan penghalang-halangan proses bantuan hukum yang jelas melanggar aturan,” kata Fadhil.
Ia pun mendesak lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, dan KPAI untuk turun langsung memantau jalannya aksi.
“Mereka harus aktif melakukan upaya preventif dan korektif sesuai mandat masing-masing lembaga serta melaporkannya secara berkala kepada publik,” tandasnya. (H-4)