Lampung Geh, Bandar Lampung – Seluruh 15 kabupaten/kota di wilayahnya telah merampungkan tahapan administrasi yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan Program Nasional Pembangunan 3 Juta Rumah Tahun 2025. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, usai mengikuti Rapat Paripurna bersama DPRD Lampung, pada Selasa (1/6). "Alhamdulillah, Lampung termasuk provinsi yang sudah tuntas dalam proses administrasi. Semua kabupaten/kota telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Marindo. Program 3 Juta Rumah yang diinisiasi pemerintah pusat terbagi dalam tiga segmen pembangunan: 1 juta unit di wilayah pedesaan, 1 juta di perkotaan, dan 1 juta di kawasan pesisir.
Menurut Marindo, pemerintah daerah Lampung saat ini tinggal menunggu proporsi alokasi jumlah rumah dari pemerintah pusat untuk bisa segera melangkah ke tahap pembangunan fisik. "Terkait jumlah unitnya kita masih menunggu keputusan dari pusat. Namun, dari sisi dukungan, APBD Kabupaten/Kota di Lampung juga siap turut serta mendukung anggaran pembangunan rumah ini," jelasnya. Ia menambahkan, ukuran rumah subsidi yang akan dibangun mengacu pada ketetapan nasional, yaitu tipe 36 dengan luas bangunan sekitar 36 meter persegi dan luas lahan 70 meter persegi. Sebelumnya, Marindo juga telah mengikuti Koordinasi Nasional secara virtual bersama Kementerian Dalam Negeri dan juga Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PUPR, pada Senin (30/6). Dalam Rakor tersebut, Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PUPR, Imran, menyampaikan, keberhasilan program pembangunan 3 juta rumah membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan level pemerintahan. "Seluruh Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota diharapkan aktif bergotong royong menyukseskan program ini. Jangan ragu untuk mengalokasikan anggaran, baik untuk pembangunan rumah baru maupun renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)," tegas Imran. Ia juga memberikan sejumlah arahan strategis bagi pemerintah daerah, antara lain: 1. Mempercepat penerbitan Perkada tentang pembebasan BPHTB dan retribusi PBG; 2. Melaporkan data penerbitan izin PBG kepada Kementerian PUPR dan instansi terkait secara berkala; 3. Melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat terkait prosedur perizinan PBG; 4. Mengawasi kualitas rumah subsidi yang dibangun serta menghindari pelanggaran tata ruang; 5. Mengajak sektor swasta melalui program CSR dalam membangun rumah rakyat; 6. Aktif mencegah segala bentuk pungli dalam proses perizinan perumahan. Imran juga menekankan pentingnya keterlibatan daerah dalam pemetaan dan penyediaan lahan milik pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pembangunan rumah. "Saya berharap seluruh Pemda di Indonesia dapat menyampaikan ketersediaan lahan yang mereka miliki, agar pembangunan 3 juta rumah ini dapat kita dorong lebih cepat dan merata," pungkasnya. (Cha)