KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), pada Kamis (7/8). OTT itu berlangsung di tiga lokasi, yakni di Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
KPK menyebut, OTT itu terkait dengan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam peningkatan kualitas pembangunan rumah sakit.
"Terkait dengan perkaranya, ini terkait dengan DAK pembangunan rumah sakit, dana DAK pembangunan rumah sakit. Peningkatan kualitas atau status rumah sakit," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Kamis (7/8).
KPK menuturkan, hingga saat ini, OTT masih berlangsung di Sulawesi Selatan. Sementara, di dua lokasi lain, lembaga antirasuah telah mengamankan sejumlah pihak.
"Hari ini kami dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi sedang melakukan tangkap tangan di beberapa tempat, ya," ucap dia.
"Di daerah Sulawesi Tenggara, kemudian di Jakarta, dan yang masih sedang berlangsung adalah di Sulawesi Selatan. Jadi, ini sudah selesai dan dibawa tim nyampe di sini yang di Jakarta dan yang di Sulawesi Tenggara," jelasnya.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan sebanyak tiga orang di Jakarta. Kemudian, empat orang juga turut diamankan oleh tim KPK di Sulawesi Tenggara. Total, sementara ada tujuh orang diamankan dari dua lokasi tersebut.
"Yang sudah sampai di sini, yaitu tim yang di Jakarta dengan kita membawa atau mengamankan 3 orang," tutur dia.
"Kemudian, tim dari Kendari atau Sulawesi Tenggara, kita mengamankan 4 orang. Jadi, yang sudah ada [diamankan] berarti 7 orang sampai saat ini," imbuhnya.
Akan tetapi, KPK belum bisa membeberkan lebih lanjut identitas para pihak yang diamankan hingga saat ini. Namun para pihak terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.
"Dari swastanya ada, kemudian dari pegawai negeri sipilnya juga ada. Ya PN [penyelenggara negaranya] nanti, tadi saya belum cek ya, tapi yang jelas pasti ada," kata dia.
"Pasti ada karena ini, kan, konsepnya penyuapan, ya, dari swasta ke penyelenggara negara," pungkasnya.
KPK belum membeberkan konstruksi perkara terkait OTT tersebut. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan.