
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, tak terbukti merintangi penyidikan perkara terkait Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengaku menghargai putusan tersebut. Namun, ia menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menunjukkan Hasto merintangi penyidikan Harun Masiku.
"KPK menghargai putusan tersebut meski harusnya berdasar dakwaan sudah terang benderang mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung," kata Setyo saat dikonfirmasi, Jumat (25/7).
Adapun dalam putusan itu, Majelis Hakim memiliki sederet pertimbangannya menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan.
Anggota majelis hakim, Sunoto, menjelaskan bahwa dalam dakwaan perintangan penyidikan, ada dua perbuatan utama Hasto. Pertama, pada 8 Januari 2020, Hasto didakwa memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam handphone. Peristiwa itu terkait adanya OTT KPK.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, Hasto didakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan hp. Kala itu, Hasto bakal diperiksa KPK beberapa hari setelahnya.
Hakim menilai dua perbuatan yang dituduhkan jaksa itu tak terbukti.
"Menimbang bahwa berdasarkan analisis komprehensif terhadap seluruh fakta persidangan, tidak ada bukti hp yang direndam atau ditenggelamkan sebagaimana dituduhkan," ujar Hakim Sunoto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).

Kemudian, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Hasto pada 8 Januari 2020 dilakukan pada saat perkara itu masih dalam tahap penyelidikan. Sementara, penyidikan baru dimulai pada 9 Januari 2020. Sehingga, unsur pasal perintangan penyidikan belum terpenuhi.
Sedangkan, Pasal 21 UU Tipikor—yang didakwakan kepada Hasto—menurut Hakim tidak mencakup perintangan pada tahap penyelidikan.
"Pasal 21 secara limitatif mengatur perbuatan yang ditujukan terhadap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa mencakup tahap penyelidikan," ucap Hakim Sunoto.
Kemudian, terkait perbuatan 6 Juni 2024, Majelis Hakim mengakui memang perkara telah berada pada tahap penyidikan.
Namun, saat itu Hasto hendak diperiksa sebagai saksi. Artinya, ia punya hak untuk tidak memberikan keterangan atau bukti yang akan memberatkan dirinya.
Selain itu, Hakim juga menilai tidak terbukti ada upaya perintangan. Sebab, KPK pun dipandang tetap bisa melakukan penyidikan.
Atas pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim menyatakan Hasto harus dibebaskan dari dakwaan perintangan penyidikan, yakni Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP tidak terbukti.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto. Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam dakwaan menyuap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Selain pidana badan, Hasto juga dihukum pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.