
KPK menyita sejumlah aset milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Penyitaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
"Dalam perkara itu KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset seperti lahan sawit, kemudian ada apartemen, rumah, dan sebagainya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (1/7).

Budi menjelaskan, penyitaan ini dilakukan dalam rangka pembuktian perkara. Termasuk memulihkan aset negara.
"Tentu itu juga bagian dari upaya pembuktian dalam penyidikan sekaligus bagi langkah awal untuk asset recovery nantinya," ujar dia.
Nurhadi Kembali Ditangkap
Nurhadi kembali ditangkap KPK pada Minggu (29/6) malam. Penangkapannya dilakukan saat dia baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin.
Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang telah menjerat Nurhadi sebelumnya.
Kata Pengacara Nurhadi
Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai penangkapan terhadap kliennya berlebihan.
"Saya sudah mendengar kabar itu. Tapi menurut hemat saya, penangkapan ini agak berlebihan," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Senin (30/6).
Maqdir mengatakan, penangkapan itu dilakukan saat Nurhadi masih menjalani hukumannya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Beliau mestinya bebas tanggal 28 Juni, tapi tanggal 26 ditangkap KPK," jelas Maqdir.
Menurutnya tidak ada alasan KPK bisa melakukan penangkapan tersebut.
"Tidak alasan menurut hukum yang mereka bisa gunakan untuk melakukan penangkapan. Ini adalah tindakan berlebihan," ujarnya.
Sekilas Kasus Nurhadi
Nurhadi memang sudah lama dijerat KPK dalam kasus pencucian uang. Dalam perkaranya, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, terkait pengurusan perkara.
Suap itu terkait dua perkara, yakni mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan 26.800 m2 di Cilincing, Jakarta Utara, serta terkait gugatan antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.
Dalam dakwaan, disebut bahwa suap yang diberikan sejumlah Rp 45.726.955.000. Namun, hakim menyatakan suap yang terbukti ialah Rp 35.726.955.000.
Selain itu, Nurhadi dan Rezky juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak terkait pengurusan beberapa perkara. Gratifikasi itu berasal dari Handoko Sutjitro; Renny Susetyo Wardani; Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan; Freddy Setiawan; dan Riady Waluyo yang jumlahnya mencapai Rp 37.287.000.000.
Hakim sepakat bahwa Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi sejumlah itu. Namun, hakim menolak tuntutan jaksa agar Nurhadi dan Rezky diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 83,013 miliar atau setara suap dan gratifikasi yang diterima keduanya.
Atas kasus ini, Nurhadi dan Rezky masing-masing dihukum 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara Hiendra dihukum selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.