KPK Sita Lahan Sawit hingga Apartemen di Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi

1 month ago 7
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (6/11/2018). Foto: Reno Esnir/Antara FotoMantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (6/11/2018). Foto: Reno Esnir/Antara Foto

KPK menyita sejumlah aset milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Penyitaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

"Dalam perkara itu KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset seperti lahan sawit, kemudian ada apartemen, rumah, dan sebagainya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (1/7).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOJuru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Budi menjelaskan, penyitaan ini dilakukan dalam rangka pembuktian perkara. Termasuk memulihkan aset negara.

"Tentu itu juga bagian dari upaya pembuktian dalam penyidikan sekaligus bagi langkah awal untuk asset recovery nantinya," ujar dia.

Nurhadi Kembali Ditangkap

Nurhadi kembali ditangkap KPK pada Minggu (29/6) malam. Penangkapannya dilakukan saat dia baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin.

Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang telah menjerat Nurhadi sebelumnya.

Kata Pengacara Nurhadi

Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai penangkapan terhadap kliennya berlebihan.

"Saya sudah mendengar kabar itu. Tapi menurut hemat saya, penangkapan ini agak berlebihan," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Senin (30/6).

Maqdir mengatakan, penangkapan itu dilakukan saat Nurhadi masih menjalani hukumannya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Beliau mestinya bebas tanggal 28 Juni, tapi tanggal 26 ditangkap KPK," jelas Maqdir.

Menurutnya tidak ada alasan KPK bisa melakukan penangkapan tersebut.

"Tidak alasan menurut hukum yang mereka bisa gunakan untuk melakukan penangkapan. Ini adalah tindakan berlebihan," ujarnya.

Sekilas Kasus Nurhadi

Nurhadi memang sudah lama dijerat KPK dalam kasus pencucian uang. Dalam perkaranya, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, terkait pengurusan perkara.

Suap itu terkait dua perkara, yakni mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan 26.800 m2 di Cilincing, Jakarta Utara, serta terkait gugatan antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.

Dalam dakwaan, disebut bahwa suap yang diberikan sejumlah Rp 45.726.955.000. Namun, hakim menyatakan suap yang terbukti ialah Rp 35.726.955.000.

Selain itu, Nurhadi dan Rezky juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak terkait pengurusan beberapa perkara. Gratifikasi itu berasal dari Handoko Sutjitro; Renny Susetyo Wardani; Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan; Freddy Setiawan; dan Riady Waluyo yang jumlahnya mencapai Rp 37.287.000.000.

Hakim sepakat bahwa Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi sejumlah itu. Namun, hakim menolak tuntutan jaksa agar Nurhadi dan Rezky diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 83,013 miliar atau setara suap dan gratifikasi yang diterima keduanya.

Atas kasus ini, Nurhadi dan Rezky masing-masing dihukum 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara Hiendra dihukum selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Read Entire Article