
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Ini [kasus pengadaan Google Cloud] masih lidik, ya," kata Asep dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (18/7).
Asep tak menampik bahwa pengusutan ini masih ada kaitan dengan kasus yang sedang diusut Kejaksaan Agung. Saat ini, Kejagung sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
Kejagung menduga ada kongkalikong dalam pengadaan laptop Chromebook dengan memakai ChromeOS.
"Jadi saya tidak bisa, apa namanya, ini Chromebook-nya udah pisah, kan, ada apa, Cloud, Google Cloud, dan lain-lain bagian dari itu," jelas dia.
"Nah ini masih lidik. Jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang," sambung Asep.
Belum ada tanggapan atau komentar dari pihak Kemendikbudristek maupun Google Indonesia terkait penyelidikan oleh KPK tersebut.
kumparan telah mengirimkan pertanyaan terkait kasus ini ke Google, namun belum ada jawaban.
Kasus Chromebook di Kejagung

Kasus dugaan pengadaan laptop di Kemendikbudristek terjadi pada 2019-2024. Sudah ada empat tersangka ditetapkan oleh Kejagung RI, dari direktur di Kemendikbudristek sampai mantan Stafsus Mendikbudristek.
Empat orang tersangka itu:
Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah;
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih;
Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan
Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Dalam kasus ini, Kemendikbudristek melaksanakan program Digitalisasi Pendidikan dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk di daerah 3T. Anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun.
Namun, pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook yang optimal bila ada internet. Nah, laptop ini, menurut Kejagung, untuk daerah 3T sehingga penggunaannya tidak optimal.
Di sisi lain, diduga ada ketidaksesuaian harga dalam pengadaan tersebut. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.