KPK memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama. Salah satunya yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.
"Hari ini Selasa (2/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Selain memanggil Fadlul, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni:
Terkait Khadid Basalamah, ia sebelumnya juga pernah dimintai keterangan oleh KPK dalam kasus ini pada saat proses penyelidikan.
"Sampai dengan pagi ini kita masih sama-sama tunggu kehadirannya," kata Budi saat dikonfirmasi soal kehadiran Khalid Basalamah.
Permintaan klarifikasi dari Khalid itu dilakukan pada Senin (23/6). Saat itu, Khalid Basalamah dimintai klarifikasi soal pengetahuannya terkait pengelolaan ibadah haji.
Sementara, pemanggilan kali ini terhadap enam orang saksi belum diketahui apa yang akan digali oleh penyidik KPK. Budi belum membeberkannya.
Para saksi yang dipanggil KPK belum berkomentar mengenai panggilan tersebut.
KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.
Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.