KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap eks staf khusus (Stafsus) mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Pemeriksaan Gus Alex itu terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini, Senin (1/9).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa pemeriksaan tersebut melanjutkan pemeriksaan sebelumnya terhadap Gus Alex.
"Hari ini yang bersangkutan [Gus Alex] diperiksa melanjutkan pemeriksaan yang sudah dilakukan pada Jumat kemarin," kata Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9).
"Jadi, memang dari surat pemanggilan tidak ada, jadi ini memang hanya untuk melengkapi pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya," ungkap dia.
Bersamaan dengan Gus Alex, KPK juga memeriksa Gus Yaqut. Dalam pemeriksaan itu, keduanya digali pengetahuannya soal hasil keputusan pembagian kuota haji yang diduga tak sebagaimana mestinya.
Dalam pelaksanaan haji 2024, diduga terjadi pengaturan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu dengan persentase 50%-50% antara haji reguler dengan haji khusus. KPK merujuk pada aturan bahwa pembagian untuk haji khusus seharusnya 8%.
"Jadi dalam pemeriksaan, baik Saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] dan juga Gus A [Alex] ya, itu didalami juga terkait dengan diskresi pembagian kuota tambahan jadi 50-50," ungkap Budi.
"Karena dugaan kami yang bersangkutan mengetahui terkait dengan kronologinya sampai dengan kemudian keputusan itu ada begitu menjadi 50-50, yang mana itu adalah keluar dari ketentuan 92-8 persen dalam hal pembagian kuota," imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik juga sempat memeriksa Gus Alex pada Selasa (26/8) lalu. Saat disinggung terkait masalah pembagian kuota haji khusus tambahan, Gus Alex enggan membeberkannya.
Termasuk soal dugaan bahwa dia yang menampung dana setoran dari travel haji ke oknum Kemenag.
"Ke penyidik aja," ujar Gus Alex kepada wartawan, Selasa (26/8) lalu.
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.