KPK menggeledah rumah Irvian Bobby Mahendro, ASN Kemnaker yang dijuluki 'Sultan'. Penggeledahan itu terkait penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa (26/8) kemarin. Dari sana, di sita sejumlah barang bukti.
"Di dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga mengamankan BBE (barang bukti elektronik) dan juga uang tunai dalam bentuk dolar," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (27/8).
Namun Budi belum merinci jenis dolar dan jumlah uang yang ditemukan di rumah Irvian. Dia hanya menjelaskan, seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah Irvian juga telah dilakukan penyitaan.
"Tentunya semua BBE yang diamankan dan dokumen-dokumen semuanya nanti akan dibuka dianalisis dan diekstrak kita akan melihat isinya kita akan melihat petunjuk-petunjuk dari barang bukti tersebut," tuturnya.
Dalam kasus pemerasan ini, KPK menjerat 11 tersangka. Diduga, terkumpul dana hingga Rp 81 miliar dari hasil pemerasan.
Sebagai otak dalam kasus pemerasan ini, Irvian mendapat jatah paling besar. Mencapai Rp 69 miliar. Dia bahkan diduga memiliki rekening khusus yang dipakai untuk menampung uang haram tersebut.
Sejauh ini, KPK juga telah menyita 12 mobil dan 7 motor dari berbagai merek yang disita penyidik dari Irvian. Di antaranya mobil Nissan GT-R dan 4 motor Ducati.
Untuk harta kekayaannya, Irvian terakhir melaporkan LHKPN ke KPK pada 2 Maret 2022. Dalam laporan itu, Irvian memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3.905.374.068 atau sekitar Rp 3,9 miliar.
Belum ada keterangan dari Irvian mengenai kasus yang menjeratnya itu.