KPK menggeledah Kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan fasilitas RSUD di Kolaka Timur, Selasa (12/8).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
"Bahwa pada hari ini, Selasa 12 Agustus 2025, KPK melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan, Kemenkes RI, di Jakarta," kata Budi kepada wartawan, Selasa (12/8).
Saat ini, Dirjen Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan dijabat oleh Azhar Jaya. Belum ada keterangan dari Azhar mengenai penggeledahan tersebut.
"KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga ada kaitannya dengan perkara," ungkap dia.
Dalam kesempatan terpisah, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan lantaran dalam proses pembangunan rumah sakit itu menggunakan desain yang dikeluarkan oleh Kemenkes.
"Nah, desain-desain dari ruangan-ruangan itu memang harus sesuai. Nah, itu yang membuat desainnya dari Kementerian Kesehatan, Dirjen Kemenkes tadi," ucap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8).
Asep mengatakan, lewat penggeledahan itu, penyidik bakal mendalami adanya dugaan aliran dana ke pejabat Kemenkes.
"Kami tentunya mencari dan mengumpulkan informasi apakah hanya terbatas atau hanya pada person atau orang yang kemarin kita amankan, atau kita tangkap kemarin. Atau juga ada uang yang mengalir ke orang lainnya di Kemenkes," tutur dia.
Tak hanya itu, kata dia, KPK juga bakal mendalami dugaan adanya perintah lain. KPK masih mencari otak dari perbuatan rasuah ini.
"Jadi, tidak hanya eksekutornya saja. Tapi, siapa juga yang menjadi mastermind-nya gitu," ujar dia.
"Jadi, siapa yang memberikan perintah dan lain-lain, kemudian terkait juga dengan aliran uangnya," pungkasnya.
Belum ada tanggapan atau komentar dari pihak Kemenkes terkait penggeledahan tersebut.
Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK. Dalam operasi senyap itu, diamankan total 12 orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Kelima tersangka itu, yakni:
Para tersangka diduga berkongkalikong untuk menunjuk PT PCP dalam menjalankan proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD di Kolaka Timur. Diduga ada pemberian suap di baliknya.
Atas perbuatannya, Azis, Ageng, dan Andi, dijerat sebagai tersangka penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.