KPK: Ada 17 Poin di RUU KUHAP yang Tak Sinkron dengan UU KPK

1 month ago 4
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
 Jamal Ramadhan/kumparanIlustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK mengungkapkan ada 17 poin dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tidak sinkron dengan UU KPK.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa poin permasalahan itu ditemukan usai pihaknya melakukan diskusi dan kajian di internal lembaga.

"Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan," kata Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/7).

"Dan tentu nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut," jelas dia.

Namun, Budi tak membeberkan lebih lanjut terkait poin-poin permasalahan di RUU KUHAP yang tak sinkron dengan UU KPK tersebut. Ia hanya menekankan bahwa hasil diskusi dan kajian KPK bakal disampaikan ke pemerintah dan DPR sesegera mungkin.

"Nanti akan kami sampaikan secara detail seperti apa, ya, termasuk soal lex specialist ya karena korupsi ini sebagai extraordinary crime, ya, tentu juga butuh upaya-upaya hukum yang khusus, ya," ucap dia.

Juru Bicara KPK, Budi Peasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (16/6/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanJuru Bicara KPK, Budi Peasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (16/6/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

"Di mana korupsi di dalam KUHAP juga disebutkan sebagai lex specialist, artinya tentunya KUHAP juga tentu butuh untuk mengatur itu secara khusus juga," imbuhnya.

Budi menyebut bahwa kajian tersebut sudah selesai dan dalam tahap finalisasi.

"Kajian sudah selesai. Kita sedang finalisasi. Kami akan segera kirim masukan itu. Secepatnya, ya, akan kami sampaikan," tutur dia.

KPK sudah menyampaikan sejumlah poin di dalam RUU KUHAP yang kontradiktif dengan tugas dan kewenangan yang tertuang di UU KPK.

Pertama, terkait dengan penyadapan. Terkait penyadapan, kata Budi, RUU KUHAP mengatur penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat.

"Namun, penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap penyelidikan dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi, ya, di daerah setempat, di wilayah setempat," ucap Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/7) kemarin.

Padahal, lanjut Budi, penyadapan merupakan upaya penting untuk mendapatkan informasi atau untuk menemukan setidaknya dua alat bukti oleh penyelidik KPK.

"Jika hanya diperbolehkan pada saat penyidikan, artinya kita tidak bisa melakukan penyadapan ketika tahap penyelidikan," kata dia.

"Padahal, penyadapan itu penting untuk mendapatkan informasi ataupun keterangan yang dibutuhkan oleh penyelidik dalam baik untuk menemukan peristiwa tindak pidana ataupun dalam konteks KPK untuk menemukan setidaknya atau sekurang-kurangnya dua alat bukti," terangnya.

Kedua, ketentuan di RUU KUHAP disebut justru mereduksi kewenangan penyelidik KPK. Budi menyebut bahwa penyelidik KPK tidak hanya untuk menemukan peristiwa tindak pidana, tetapi juga menemukan sedikitnya dua alat bukti.

"Sedangkan, dalam pembahasan di RUU Hukum Acara Pidana, penyelidik hanya untuk mencari peristiwa tindak pidana," ujar dia.

"Artinya, kan, ada reduksi kewenangan dari penyelidiknya karena penyelidik dalam RUU KUHAP itu hanya berwenang untuk mencari peristiwa tindak pidananya. Sedangkan, penyelidik di KPK bahkan sampai ke untuk mencari sekurang-kurangnya dua alat bukti," sambungnya.

Ketiga, KPK juga memprotes terkait ketentuan di RUU KUHAP yang mengatur larangan bepergian ke luar negeri yang hanya berlaku untuk tersangka.

Ketentuan itu berbeda dengan aturan di UU KPK. Dalam UU KPK, lembaga antirasuah diberi kewenangan untuk mencegah seseorang bepergian ke luar negeri, sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a UU KPK.

"Di RKUHAP itu yang bisa dilakukan cekal adalah hanya tersangka. Namun, KPK berpandangan cekal tentunya tidak hanya dibutuhkan bagi tersangka saja, tapi bisa juga terhadap saksi ataupun pihak-pihak terkait lainnya," kata Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/7) kemarin.

Budi menjelaskan bahwa keberadaan pihak terkait di dalam negeri sangat penting dalam proses penyidikan, termasuk pemeriksaan.

"Karena esensi dari cekal itu adalah kebutuhan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri. Sehingga, ketika dilakukan proses-proses penyidikan dapat dilakukan lebih efektif," tutur Budi.

"Misalnya, dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan itu bisa segera dilakukan sehingga prosesnya juga bisa menjadi lebih cepat, efektif, dan tentu itu baik untuk semuanya," pungkasnya.

Read Entire Article