Gubernur Bali Wayan Koster kembali merespons penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang kontroversial. Koster mengaku terpaksa menutup TPA Suwung karena instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
KLH mengakhiri praktik open dumping di tempat pembuangan akhir (TPA). Teknik open dumping ini dinilai mencemari lingkungan.
"(Alasan) Penutupan TPA Suwung mencemari lingkungan, karena open dumping. Jadi menteri lingkungan sudah tidak membolehkan lagi ada TPA. Yang lama harus ditutup, yang membangun baru tidak boleh," kata Koster di Kantor Gubernur Bali, Rabu (6/8).
Koster mengaku sudah ditegur KLH karena TPA Suwung masih beroperasional. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Bali Made Teja dan Kepala UPT TPA Suwung Ni Made Armadi terancam pidana apabila mengabaikan instruksi kementerian.
"Kalau nggak ditutup sampai bulan Desember, itu akan diterapkan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Itulah sebabnya, jujur saja tadinya tempo hari sudah diproses hukum pidana, kadis lingkungan dan kepala UPT mau dijadikan tersangka," katanya.
Koster meminta kelonggaran agar batas penutupan TPA Suwung hingga akhir tahun 2025. Menurutnya, para pejabat Pemprov Bali tak melakukan kesalahan sehingga Pemprov Bali segera melakukan perbaikan dan menutup TPA Suwung.
"Saya minta tolong, mereka enggak melakukan kesalahan apa-apa dan sudah melakukan upaya perbaikan. Tunda dulu, akhirnya dikasih tahapan untuk menyelesaikan sampai bulan Desember supaya tidak lagi proses hukum," ujarnya.
Untuk diketahui, Penutupan TPA Suwung ini berdasarkan DKLH tertanggal 23 Juli 2025. Surat ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Sarbagita Suwung.