Kementerian Koperasi mendorong skema konsinyasi atau titip jual untuk diterapkan di unit usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Konsinyasi merupakan skema pendistribusian barang dari produsen kepada Kopdes Merah Putih, namun pembayaran baru dilakukan setelah barang laku terjual di unit Kopdes tersebut.
“Memang harus konsinyasi. Jadi kita melibatkan juga partisipasi teman-teman swasta untuk bisa membantu kegiatan pemerintah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini untuk bisa konsinyasi,” kata Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (4/9).
Tujuan pemberlakuan skema ini adalah agar Kopdes Merah Putih bisa mendapatkan untung yang lebih besar melalui pemasaran produk bersubsidi dan produk lainnya. Namun, dia menegaskan skema ini tidak hanya diterapkan oleh produsen BUMN yang jadi langganan Kopdes Merah Putih, tetapi juga produsen swasta.
Ferry melihat, unit Kopdes Merah Putih akan kesulitan untuk beroperasi jika tidak menggunakan skema ini.
“Koperasi Desa/Kelurahan ini kan memang yang terbaik adalah konsinyasi karena kalau tidak konsinyasi kan terlalu berat nanti Koperasi Desa yang bersangkutan itu untuk menganggarkan untuk beli,” jelasnya.