
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR, Setya Novanto, dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Dengan putusan ini, hukuman penjara Setnov dipotong dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Putusan PK diketok pada 4 Juni 2025 oleh majelis yang dipimpin Hakim Agung Surya Jaya. Selain pidana pokok, Setnov juga tetap dikenai denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp 49 miliar dan pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah masa pidana selesai. Setnov mulai ditahan sejak 17 November 2017, sehingga masa hukumannya akan berakhir sekitar Mei 2030 jika dijalani penuh. Namun, kemungkinan bebas lebih awal tetap terbuka jika ia mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat. Hingga kini, pihak Setnov belum memberikan tanggapan terkait putusan PK tersebut. 📸: Dok. Antara. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #focus #setyanovanto #news #oneliner #korupsi #koruptor #kpk #komisipemberantahkorupsi #anggotadewan #sukamiskin #politikus #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan
♬ News - Music For Business & Pedreiro ApaixonadoSetya Novanto, mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar, mendapat keringanan hukuman setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi e-KTP. Hukuman penjara Setnov dipangkas dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Selain itu, pencabutan hak politiknya untuk menduduki jabatan publik juga dikurangi dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Setnov awalnya divonis bersalah karena terlibat dalam korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Perjalanan hukumnya penuh drama, mulai dari mangkir pemeriksaan, masuk rumah sakit dengan alasan sakit jantung, hingga berpura-pura kecelakaan dan mengalami “benjol sebesar bakpao”. Ia akhirnya dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah divonis bersalah. Pengajuan PK oleh Setnov disebut didukung bukti baru (novum), termasuk keterangan keponakannya, Irvanto Hendra, serta pernyataan agen FBI yang disebut tidak menemukan aliran dana terkait dirinya. Namun, hingga kini belum jelas alasan spesifik Mahkamah Agung mengabulkan PK tersebut. Meski hukumannya dikurangi, Setnov tetap wajib membayar uang pengganti senilai USD 7,3 juta dan denda Rp 500 juta. Jika menjalani hukuman secara penuh, Setnov akan bebas sekitar Mei 2030. Namun, ia bisa bebas lebih cepat bila mendapat remisi atau pembebasan bersyarat. Publik pun mempertanyakan keputusan MA yang dianggap meringankan hukuman pelaku korupsi kelas kakap di tengah upaya pemberantasan korupsi yang belum maksimal. 📸: Dok. kumparan, Antara, Istimewa, Shutterstock. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #focus #setyanovanto #news #svl #korupsi #koruptor #kpk #komisipemberantahkorupsi #anggotadewan #sukamiskin #politikus #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan
♬ Minimal for news / news suspense(1169746) - Hiraoka KotaroMahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto (Setnov) terkait kasus korupsi e-KTP. Sebelumnya, Setnov divonis 15 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun. Namun, lewat PK ini, hukumannya dipotong menjadi 12,5 tahun penjara. Masa pencabutan hak politiknya juga dikurangi, dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Eks ketua DPR itu mulai ditahan KPK sejak 17 November 2017, lalu dipindahkan ke Lapas Sukamiskin pada 4 Mei 2018 usai putusan inkrah. Setnov sempat menyatakan menerima putusan awal, tetapi setahun kemudian dia mengajukan PK. Kini, MA resmi mengabulkan PK tersebut. #focus #setyanovanto #news #svl #korupsi #koruptor #kpk #komisipemberantahkorupsi #anggotadewan #sukamiskin #politikus #info #infoterkini #berita Read Entire Article