
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia, melalui Danantara Asset Management (DAM), memberikan pinjaman (shareholder loan) kepada PT Garuda Indonesia Tbk sebesar USD 450 juta atau setara Rp 6,65 triliun, sebagian besar diserahkan untuk anak usaha perseroan, PT Citilink Indonesia.
Berdasarkan laporan perusahaan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan mengajukan permohonan restrukturisasi dalam rangka penyehatan kepada Menteri BUMN, yang disetujui pada 23 Juni 2025.
Hal ini sehubungan dengan urgensi kelangsungan usaha perseroan, khususnya terkait operasional dan anak usaha perseroan, Citilink. Sebagai bagian pendanaan awal dalam restrukturisasi, Garuda Indonesia dan Citilink menandatangani Perjanjian Pemegang Saham dengan DAM.
Dari total pinjaman sebesar maksimal Rp 6.650.505.000.000, sebagian besar diberikan untuk Citilink Indonesia sebesar Rp 4.827.774.000.000, sehingga Garuda Indonesia mengantongi sisanya sebesar Rp 1.822.731.000.000
"Dari keseluruhan nilai ini akan diberikan kepada Citilink dalam bentuk pinjaman pemegang saham (Shareholder Loan) dari Perseroan sebesar maksimal IDR 4.827.774.000.000. Sehingga nilai bersih yang diterima Perseroan dalam adalah sebesar maksimal IDR 1.822.731.000.000," demikian kata manajemen dalam laporannya, dikutip Senin (30/6).
Perseroan akan mengajukan persetujuan suntikan modal tersebut kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan yang rencananya diselenggarakan pada hari ini.
Lebih lanjut, sesuai Laporan Keuangan Tahunan Tahun Buku 2024 yang telah diaudit, tercatat bahwa ekuitas Garuda Indonesia adalah sebesar USD 1.351.896.846 dan aset perseroan sebesar USD 6.618.614.941.
Transaksi yang dilakukan akan dianggap transaksi material dengan nilai transaksi sama atau lebih dari 10 persen dari total aset, apabila nilai transaksi tersebut sama dengan atau lebih dari USD 661.861.494 (atau setara dengan kurang lebih Rp 10.868.427.592.974).
Dengan demikian, pinjaman dari Danantara tersebut bukan merupakan termasuk Transaksi Material sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak sama atau lebih dari 10 persen.
"Transaksi merupakan transaksi afiliasi. Namun Transaksi tersebut tidak memerlukan penilai untuk menentukan kewajaran dari Transaksi karena Transaksi masuk dalam pengecualian untuk memperoleh laporan penilaian berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf (h) POJK 42/2020," lanjut manajemen.
Sebelumnya, Danantara Indonesia memberikan dukungan awal berupa pinjaman pemegang saham (shareholder loan) senilai Rp 6.650.505.000.000 untuk mendanai kebutuhan maintenance, repair and overhaul (MRO), yang merupakan bagian dari total dukungan pendanaan bernilai sekitar USD 1 miliar.
Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani Pandjaitan menyampaikan dana pinjaman ini sebagai komitmen transformasi perseroan dalam jangka panjang.
"Kami sangat senang Danantara dapat berperan sebagai mitra strategis Garuda Indonesia untuk mendukung komitmen transformasi jangka panjang yang diawali dengan pemberian pinjaman pemegang saham senilai 405 juta USD," kata dia saat konferensi pers, Selasa (24/6).
Kemitraan strategis tersebut, lanjut dia, menandai tahap lanjutan dari proses transformasi Garuda yang diawali pada tahun 2021-2024 dengan restrukturisasi fundamental operasional dan keuangan untuk memastikan keberlanjutan usaha perusahaan.