
KOMANDAN Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas K Gae, dijatuhi sanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Putusan ini dibacakan dalam sidnag Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Di Gedung TNCC Mabes Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan dalam sidang dilihat dari siaran langsung sidang oleh Polri, Rabu (4/9).
Heri mengatakan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain PTDH, Kompol Cosmas Kaju Gae telah dilakukan penempatan khusus selama 20 hari dan telah dijalani terhitung sejak 29 Agustus 2025 hingga 3 september 2025.
Untuk diketahui, Kompol Cosmas K Gae dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat setelah akreditor Divpropam Polri melakukan pemeriksaan saksi dan analisa foto dan video yang beredar di media sosial. Pasalnya, ia duduk di samping pengemudi kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ) 17713-VII.
Sementara itu, Divpropam Polri juga akan menggelar sidang etik terhadap Bripka Rohmat, Basat Brimob Polda Metro Jaya pada Kamis, 3 September 2025. Rohmat juga masuk pelanggaran kategori berat, karena merupakan sopir atau pengemudi rantis PJJ 17713-VII. Rohmat juga berpotensi dipecat tidak hormat dari Korps Bhayangkara.
Sedangkan lima anggota Brimob lainnya masuk pada pelanggaran kategori sedang. Sebab, mereka posisinya saat kejadian duduk di belakang atau penumpang rantis. Namun, jadwal sidang etik mereka masih disusun.
Adapun, ketujuh anggota Brimob ini melindas korban hingga tewas saat memukul mundur massa aksi di DPR/MPR RI, Jakarta yang berujung rusuh. Insiden penabrakan terjadi di Pejompongan, Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. (Yon/P-3)