
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi absen dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Senin (30/6), dan diwakili oleh Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub), Suntana. Ketidakhadiran Dudy disampaikan langsung oleh Suntana di awal rapat, yang menyebut Menhub tengah mendampingi Presiden Prabowo di Istana.
“Mengawali rapat kerja ini, izinkan pertama kali dalam hormat dari Bapak Menteri (Dudy) karena nggak bisa hadir karena ada kegiatan bersama Bapak Presiden di Istana. Izinkan kami mengawali beliau,” ujar Suntana.
Rapat ini menjadi kelanjutan dari agenda yang sempat tertunda. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan forum Rapat Kerja ini digelar untuk menindaklanjuti serangkaian aksi unjuk rasa yang dilakukan para driver transportasi online pada 20 Mei 2025 lalu.
Aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan besar, termasuk pemberian sanksi tegas kepada aplikator yang dianggap melanggar regulasi, penetapan batas maksimal potongan sebesar 10 persen, serta revisi sistem tarif penumpang, dan penghapusan sejumlah program promosi.
“Seyogyanya rapat ini sudah dilaksanakan sebelumnya, tapi tertunda karena halangan dari pemerintah. Hari ini adalah kali kedua, dan kita akan mendengar apa yang disampaikan pemerintah,” kata Lasarus membuka rapat.

Dia menegaskan, isu soal ketidakpatuhan aplikator terhadap aturan potongan biaya aplikasi sudah menjadi masalah yang berlarut-larut. Lasarus berharap pembahasan kali ini berfokus pada penyelesaian, bukan mencari siapa yang salah.
Sorotan tajam datang dari Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP, Adian Napitupulu. Dia menyoroti ketidakjelasan dasar Kemenhub dalam menetapkan potongan bagi driver ojek online (ojol).
Menurutnya, perubahan aturan soal potongan fee yang terlalu sering menimbulkan ketidakpastian bagi para mitra pengemudi.
Adian memaparkan, Kemenhub sempat menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 667 Tahun 2022 yang mengatur potongan 15 persen. Namun, hanya dua bulan berselang, muncul Permen 1001/2022 yang menetapkan potongan menjadi 15 persen ditambah 5 persen, atau total 20 persen.
Adian mencatat dalam satu tahun terakhir, perubahan aturan terjadi sebanyak empat kali dengan angka yang terus berubah, 20 persen, 20 persen, turun ke 15 persen, lalu naik lagi menjadi 20 persen.
“Bisa enggak kita perdebatkan pertimbangan Bapak, pertimbangan Kementerian terkait 15 persen plus 5 itu? Kita sama-sama buka datanya di sini. Apa yang membuat kalian bikin Permen 1001 itu 15 plus 5, kenapa tidak pakai 15 seperti 667? Harusnya ada pertimbangannya dong,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Perhubungan Suntana mengatakan pemerintah masih mengkaji tuntutan utama dari para driver, khususnya soal potongan jasa aplikator yang saat ini masih berada di angka 20 persen atau lebih.
“Permasalahan yang utama adalah pembahasan masalah ojek online yang seperti kalian tahu mereka melaksanakan tuntutan sejak tanggal 22 Mei yang mempersoalkan 5 tuntutan. Satu tuntutan yang menjadi krusial adalah mereka meminta jasa aplikator yang masih melebihi atau sama dengan 20 persen,” kata Suntana kepada wartawan usai Rapat Kerja, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6).
Dia menyebut, Kemenhub bersama Komisi V DPR RI bakal mencari solusi yang bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik aplikator, mitra driver yang jumlahnya jutaan, maupun pelaku UMKM yang ikut bergantung pada ekosistem transportasi online.
“Kita akan mencari rumusan yang paling tepat. Pada prinsipnya, Kementerian Perhubungan dan pemerintah akan segera memutuskan yang paling terbaik untuk semua aplikator,” kata Suntana.