
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons surat yang disampaikan KPK terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KPK bersurat ke DPR hingga Presiden Prabowo untuk beraudiensi membahas sejumlah poin masalah yang ditemukan di RUU KUHAP.
Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan menerima permohonan audiensi KPK. Agenda rapat dijadwalkan pada masa sidang mendatang setelah reses atau Agustus.
"Kami akan mengalokasikan waktu rapat kerja atau rapat dengar pendapat umum dengan KPK dan aktivis anti korupsi untuk membahas masukan terkait RUU KUHAP," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (23/7).
"Agenda tersebut akan dilaksanakan pada masa persidangan mendatang, sebelum dilanjutkannya kerja tim perumus dan tim sinkronisasi," tambah dia.

RUU KUHAP Tidak Akan Melemahkan KPK
Politikus Gerindra ini menekankan, dalam penyusunan RUU KUHAP, Komisi III DPR berikhtiar menyerap aspirasi semua pihak semaksimal mungkin termasuk dari KPK.
"Tentu saja kami tidak ingin RUU KUHAP melemahkan pemberantasan korupsi," ucap dia.
Habiburokhman kemudian menjelaskan beberapa poin yang dipermasalahkan KPK dalam RUU KUHAP. Ia menepis soal KUHAP yang disebut menghilangkan lex spesialis UU Tipikor dan UU KPK.
"Tidak benar bahwa KUHAP menghilangkan sifat lex specialist UU Tipikor dan UU KPK. RUU KUHAP justru memperkuat posisi KPK, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 3 ayat (2) RUU KUHAP," jelas Habiburokhman.
"Yang menyebutkan bahwa Ketentuan dalam Undang-undang ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana terhadap seluruh tindak pidana, kecuali diatur lain dalam Undang-undang," ucap Habiburokhman.

KPK Tetap Bisa Bekerja Sesuai UU KPK
Selain itu, Komisi III menjamin KPK bisa bekerja sesuai dengan UU KPK dalam mengusut kasus korupsi.
Selain itu, dalam Pasal 7 ayat (5) RUU KUHAP, Habiburokhman mengatakan secara eksplisit menyebutkan penyidik KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.
"Tidak benar bahwa penyidik dan penyelidik KPK tidak diakomodir. Berdasarkan hasil kesepakatan Panja, dalam Pasal 1 angka 7, disebutkan bahwa penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Jadi tidak benar kalau penyidik hanya dari Polri," ucap Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III menepis soal definisi penyidikan yang dinilai terlalu sempit. Malah definisi penyelidikan konsisten dengan pendekatan formil dan tidak menghalangi pengumpulan informasi awal oleh institusi seperti KPK.
"Hal-hal lain akan kita bahas bersama-sama saat raker/RDPU nanti, yang jelas kami tidak akan tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU KUHAP ini. Baru bisa disahkan jika berbagai masukan penting sudah dipertimbangkan," kata Habiburokhman.
17 Poin Catatan KPK
KPK memberi 17 catatan kepada DPR terkait pembahasan RUU KUHAP yang saat ini masih bergulir. KPK menilai ada potensi pertentangan antara KUHAP yang baru dengan UU KPK.
Berikut catatan dari KPK terhadap RUU KUHAP:
Kewenangan penyelidik dan penyidik di UU KPK berpotensi dimaknai bertentangan dengan RKUHAP.
Keberlanjutan penanganan perkara KPK hanya dapat diselesaikan berdasarkan KUHAP.
Keberadaan penyelidik KPK tidak diakomodir R-KUHAP.
R-KUHAP atur penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana.
Keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti hanya yang diperoleh di tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Penetapan tersangka yang ditentukan setelah penyidik mengumpulkan dan memperoleh dua alat bukti.
Penghentian penyidikan wajib melibatkan penyidik Polri.
Penyerahan berkas perkara ke Penuntut Umum melalui penyidik Polri.
Penggeledahan terhadap tersangka dan didampingi penyidik Polri dari daerah hukum tempat penggeledahan.
Penyitaan dengan permohonan izin Ketua PN.
Aturan penyadapan.
Larangan bepergian ke luar negeri hanya untuk tersangka.
Pokok perkara tindak pidana korupsi tidak dapat disidangkan selama proses Praperadilan.
Kewenangan KPK dalam perkara koneksitas tidak diakomodir.
Perlindungan terhadap saksi/pelapor hanya oleh LPSK.
Penuntutan di luar daerah hukum dengan pengangkatan sementara Jaksa Agung.
Unsur Penuntut Umum.