Komisi II Sebut Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Lokal Bisa Langgar Konstitusi

1 month ago 5
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat berbincang saat sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOKetua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat berbincang saat sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda membeberkan, pihaknya belum bisa memutuskan apakah akan langsung menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang merombak sistem kepemiluan.

Rifqi bilang, pihaknya masih akan mengkaji secara saksama putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 sebelum dituangkan dalam produk hukum.

Ia menilai, terdapat celah melanggar norma hukum lainnya dalam pusutan ini. Ia mencontohkan Pasal 22E pada Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan agar pemilihan dilakukan 5 tahun sekali.

Berikut bunyi dari Pasal 22E

Pemilu Wakjib Dilaksanakan 5 Tahun Sekali

“Lalu pemilu memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, Oke. Lalu kalau kemudian Kita ikuti putusan MK, Pemilu untuk anggota DPRD dilaksanakan tidak 5 tahun sekali, khusus tahun 2029 ke 2031 ini kan juga bisa menimbulkan tafsir kita melanggar konstitusi,” ujar Rifqi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/6).

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memaparkan kinerja akhir tahun Komisi II DPR RI selama 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanKetua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memaparkan kinerja akhir tahun Komisi II DPR RI selama 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Ketua DPP NasDem itu lantas menyinggung soal pertimbangan hukum MK dalam putusan nomor 55/PUU-XVII/2019. Pada pertimbangan hukum tersebut, MK memberikan enam opsi keserentakan Pemilu.

Keserentakan Pemilu ini diserahkan kepada DPR dan Pemerintah. Namun, dalam putusan terbaru, MK sudah memutus Pemilu serentak yang memisah antara Pemilu nasional dan lokal.

Berikut 6 opsi yang diberikan MK kepada DPR. Dalam seluruh opsi yang ada, Pilpres dan Pileg (DPR dan DPD) tetap digelar serentak:

  1. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD.

  2. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

  3. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

  4. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden. Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

  5. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden. Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur. Kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Wali Kota.

  6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.

 Budi Candra Setya/ANTARA FOTOIlustrasi Simulasi Surat Suara Pemilu. Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO

Rifqi menilai, putusan MK ini justru kontradiktif dengan putusan MK sebelumnya. Namun begitu, putusan MK tetap bersifat final dan mengikat.

“Pada tahun 2025 ini Mahkamah Konstitusi tiba-tiba dalam tanda kutip, bukan memberikan peluang kepada kami pembentuk undang-undang untuk kemudian menetapkan 1 dari 6 model itu di dalam revisi undang-undang Pemilu yang baru, tetapi Mahkamah Konstitusi sendiri yang kemudian menetapkan salah satu modelnya,” tutur dia.

Read Entire Article