
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda membeberkan, pihaknya belum bisa memutuskan apakah akan langsung menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang merombak sistem kepemiluan.
Rifqi bilang, pihaknya masih akan mengkaji secara saksama putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 sebelum dituangkan dalam produk hukum.
Ia menilai, terdapat celah melanggar norma hukum lainnya dalam pusutan ini. Ia mencontohkan Pasal 22E pada Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan agar pemilihan dilakukan 5 tahun sekali.
Berikut bunyi dari Pasal 22E
Pemilu Wakjib Dilaksanakan 5 Tahun Sekali
“Lalu pemilu memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, Oke. Lalu kalau kemudian Kita ikuti putusan MK, Pemilu untuk anggota DPRD dilaksanakan tidak 5 tahun sekali, khusus tahun 2029 ke 2031 ini kan juga bisa menimbulkan tafsir kita melanggar konstitusi,” ujar Rifqi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/6).

Ketua DPP NasDem itu lantas menyinggung soal pertimbangan hukum MK dalam putusan nomor 55/PUU-XVII/2019. Pada pertimbangan hukum tersebut, MK memberikan enam opsi keserentakan Pemilu.
Keserentakan Pemilu ini diserahkan kepada DPR dan Pemerintah. Namun, dalam putusan terbaru, MK sudah memutus Pemilu serentak yang memisah antara Pemilu nasional dan lokal.
Berikut 6 opsi yang diberikan MK kepada DPR. Dalam seluruh opsi yang ada, Pilpres dan Pileg (DPR dan DPD) tetap digelar serentak:
Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD.
Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden. Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden. Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur. Kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Wali Kota.
Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.

Rifqi menilai, putusan MK ini justru kontradiktif dengan putusan MK sebelumnya. Namun begitu, putusan MK tetap bersifat final dan mengikat.
“Pada tahun 2025 ini Mahkamah Konstitusi tiba-tiba dalam tanda kutip, bukan memberikan peluang kepada kami pembentuk undang-undang untuk kemudian menetapkan 1 dari 6 model itu di dalam revisi undang-undang Pemilu yang baru, tetapi Mahkamah Konstitusi sendiri yang kemudian menetapkan salah satu modelnya,” tutur dia.