Politisi Demokrat Dede Yusuf saat diwawancarai wartawan di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jumat (14/2/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanMahkamah Konstitusi memerintahkan agar ada pemisahan dalam pelaksaan Pemilu di Indonesia mulai 2029. Nantinya, akan ada dua jenis Pemilu yakni nasional dan lokal.
Pemilu nasional meliputi Pileg DPR, DPD dan Pilpres. Sedangkan Pemilu daerah/lokal meliputi Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota dan Pilkada.
Namun, Pemilu lokal baru digelar paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.
Menurut Undang-undang, putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, DPR wajib menjalankan putusan MK dan harus segera mengubah UU Pemilu dan Pilkada.
Komisi II DPR merupakan mitra kerja dari penyelenggara Pemilu sekaligus pihak yang berwenang dalam menyusun UU terkait kepemiluan. Namun, Komisi II dalam kasus ini tidak langsung mematuhi putusan MK.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan membeberkan alasan mengapa pihaknya tidak langsung mematuhi putusan MK. Menurutnya, sebenarnya tidak ada masalah bagi Komisi II untuk langsung mengubah UU Pemilu hingga Pilkada.
"Jadi, saat ini kami akan merespons bagaimana tanggapan kawan-kawan anggota Komisi II. Kami pada prinsipnya siap-siap saja ya (mengubah), tetapi kita juga harus melihat dari berbagai undang-undang lain yang harus terevisi karena konteks keputusan yang terkait ini," kata Dede kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/6).
Politikus Demokrat ini menjelaskan, putusan MK yang merombak sistem kepemiluan ini tidak hanya berimbas pada UU Pemilu dan Pilkada. Ia menyebut, diperkirakan ada 4 hingga 5 Undang-undang lain yang akan terevisi Imbas putusan MK. Jelas masalah ini menjadi concern besar bagi para partai politik, pembinaan DPR, kementerian dan lembaga.
"Ini nanti korelasinya harus mengubah berbagai Undang-undang lainnya, Undang-undang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Otonomi Khusus, karena di dalam OTSUS ada DPRK gitu masalah ya, lalu kemudian juga Undang-undang Partai Politik itu sendiri semua juga akan berubah," jelas Dede.
"Oleh karena itu, tadi kami bersepakat masing-masing komisi akan melakukan kajian akademiknya dulu, setelah kajian akademik ini nanti akan diserahkan kembali dalam pertemuan selanjutnya rapat konsultasi pembinaan DPR dengan berbagai lembaga dan juga komisi-komisi," tambah dia.
DPR RI menggelar rapat konsultasi terkait putusan MK soal UU Pemilu bersama Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dan wakilnya, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, dan Lembaga juga Badan Negara terkait lainnya. Foto: Instagram/ @sufmi_dascoSudah Mulai Kaji Bareng Pimpinan DPR hingga Kementerian Lembaga
Dede mengatakan, pihaknya pada pagi tadi sudah menggelar pertemuan dengan pimpinan DPR dan kementerian/lembaga terkait.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung rapat didampingi Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Ketua Komisi III Habiburokhman, Ketua Baleg Bob Hasan, Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia.
Sedangkan pemerintah hadir Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Mendagri Tito Karnavian, Mensesneg Prasetyo Hadi, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. Wamendagri Bima Arya Sugiarto, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.
"Kita membahas dari berbagai peninjauan, termasuk sumber-sumber gugatan yang diajukan oleh koalisi sipil masyarakat. Nah, bahkan tadi juga Perludem datang juga, jadi kita diskusilah kurang lebih," ucap Dede.
Dede pun menyinggung dalam rapat itu, sempat terjadi perdebatan yang merujuk putusan MK pada 2019.
"Ada beberapa hal yang cukup panjang kita melakukan perdebatan dalam konteks ini, yaitu bahwa pemisahan ini kan sebetulnya adalah keputusan MK tahun 2019, yang artinya keputusan itu sudah final and binding," ucap Dede.
Putusan MK yang dimaksud Dede yakni putusan nomor 55/PUU-XVII/2019. Pada pertimbangan hukum tersebut, MK memberikan enam opsi keserentakan Pemilu. Keserentakan Pemilu ini diserahkan kepada DPR dan Pemerintah. Namun, dalam putusan terbaru, MK memutus Pemilu serentak yang memisah antara Pemilu nasional dan lokal.
"Sekarang diminta juga, dibikin final and binding juga terkait dengan pemisahan, tapi ada DPRD yang dipisah. Nah, konteksnya nanti, kalau DPRD-nya dipisah berarti ada masa perpanjangan, baik kepala daerah maupun juga DPRD dalam jangka waktu 2 tahun atau bahkan lebih 2,5 tahun," kata Dede.
DPR RI menggelar rapat konsultasi terkait putusan MK soal UU Pemilu bersama Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dan wakilnya, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, dan Lembaga juga Badan Negara terkait lainnya. Foto: Instagram/ @sufmi_dascoKeputusan Masih Tunggu Hasil Kajian
Eks Wakil Gubernur Jabar ini mengatakan, karena putusan MK ini sangat kompleks, Komisi II belum bisa memutuskan bagaimana mereka akan mengimplikasikannya.
Dede bilang, hasil pertemuan dengan pimpinan DPR, Mendagri, Menkum, Mensesneg dan KPU, masih banyak opsi yang bisa diambil. Termasuk tanpa merubah Undang-undang Pemilu dan Pilkada.
"Jadi sebenarnya banyak rekayasa-rekayasa yang bisa dilakukan tanpa harus mengubah Undang-undangnya. Jadi tentu ini masih butuh kajian," kata Dede.
"Kalau sekarang kami, tadi arahan dari pimpinan DPR tentu, baru kita bahas ini dulu di badan keahlian dan akademisnya, baru nanti dimasukkan kembali dalam rapat konsultasi. Jadi kita belum bisa memastikan kapan," tutur Dede.

1 month ago
7



















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2810634/original/078766200_1558338256-2019-05-20.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5295279/original/084334800_1753431799-Screenshot_2025-07-25_150203.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307706/original/034270900_1754476306-Glare_Free_Samsung.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4658218/original/056271800_1700625289-dl.beatsnoop.com-3000-6A2xrzVZUW.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5308800/original/005524700_1754555604-Indosat_Ooredoo_Hutchison_02.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5278334/original/082633500_1752063732-Galaxy_Z_Fold7_dan_Flip7_02.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/995566/original/029354700_1442812447-apple-store-logo-sign-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5310131/original/064513800_1754659554-Foto_1__9_.jpeg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5299092/original/077025400_1753780189-WhatsApp_Image_2025-07-29_at_15.16.52_9837456a.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4110996/original/050787700_1659452347-Spotify_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5248263/original/008680500_1749571851-macOS_Tahoe_26_01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5310493/original/086946400_1754722774-Dan_Houser__Pendiri_Absurd_Ventures_dan_Mantan_Pendiri_RockStar-fotor-20250809125727.jpg)
English (US) ·