Komisi II Jelaskan Kendala Eksekusi Putusan MK soal Pisah Pemilu Nasional-Lokal

1 month ago 7
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Politisi Demokrat Dede Yusuf saat diwawancarai wartawan di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jumat (14/2/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanPolitisi Demokrat Dede Yusuf saat diwawancarai wartawan di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jumat (14/2/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar ada pemisahan dalam pelaksaan Pemilu di Indonesia mulai 2029. Nantinya, akan ada dua jenis Pemilu yakni nasional dan lokal.

Pemilu nasional meliputi Pileg DPR, DPD dan Pilpres. Sedangkan Pemilu daerah/lokal meliputi Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota dan Pilkada.

Namun, Pemilu lokal baru digelar paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.

Menurut Undang-undang, putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, DPR wajib menjalankan putusan MK dan harus segera mengubah UU Pemilu dan Pilkada.

Komisi II DPR merupakan mitra kerja dari penyelenggara Pemilu sekaligus pihak yang berwenang dalam menyusun UU terkait kepemiluan. Namun, Komisi II dalam kasus ini tidak langsung mematuhi putusan MK.

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan membeberkan alasan mengapa pihaknya tidak langsung mematuhi putusan MK. Menurutnya, sebenarnya tidak ada masalah bagi Komisi II untuk langsung mengubah UU Pemilu hingga Pilkada.

"Jadi, saat ini kami akan merespons bagaimana tanggapan kawan-kawan anggota Komisi II. Kami pada prinsipnya siap-siap saja ya (mengubah), tetapi kita juga harus melihat dari berbagai undang-undang lain yang harus terevisi karena konteks keputusan yang terkait ini," kata Dede kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/6).

Politikus Demokrat ini menjelaskan, putusan MK yang merombak sistem kepemiluan ini tidak hanya berimbas pada UU Pemilu dan Pilkada. Ia menyebut, diperkirakan ada 4 hingga 5 Undang-undang lain yang akan terevisi Imbas putusan MK. Jelas masalah ini menjadi concern besar bagi para partai politik, pembinaan DPR, kementerian dan lembaga.

"Ini nanti korelasinya harus mengubah berbagai Undang-undang lainnya, Undang-undang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Otonomi Khusus, karena di dalam OTSUS ada DPRK gitu masalah ya, lalu kemudian juga Undang-undang Partai Politik itu sendiri semua juga akan berubah," jelas Dede.

"Oleh karena itu, tadi kami bersepakat masing-masing komisi akan melakukan kajian akademiknya dulu, setelah kajian akademik ini nanti akan diserahkan kembali dalam pertemuan selanjutnya rapat konsultasi pembinaan DPR dengan berbagai lembaga dan juga komisi-komisi," tambah dia.

 Instagram/ @sufmi_dascoDPR RI menggelar rapat konsultasi terkait putusan MK soal UU Pemilu bersama Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dan wakilnya, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, dan Lembaga juga Badan Negara terkait lainnya. Foto: Instagram/ @sufmi_dasco

Sudah Mulai Kaji Bareng Pimpinan DPR hingga Kementerian Lembaga

Dede mengatakan, pihaknya pada pagi tadi sudah menggelar pertemuan dengan pimpinan DPR dan kementerian/lembaga terkait.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung rapat didampingi Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Ketua Komisi III Habiburokhman, Ketua Baleg Bob Hasan, Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia.

Sedangkan pemerintah hadir Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Mendagri Tito Karnavian, Mensesneg Prasetyo Hadi, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. Wamendagri Bima Arya Sugiarto, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.

"Kita membahas dari berbagai peninjauan, termasuk sumber-sumber gugatan yang diajukan oleh koalisi sipil masyarakat. Nah, bahkan tadi juga Perludem datang juga, jadi kita diskusilah kurang lebih," ucap Dede.

Dede pun menyinggung dalam rapat itu, sempat terjadi perdebatan yang merujuk putusan MK pada 2019.

"Ada beberapa hal yang cukup panjang kita melakukan perdebatan dalam konteks ini, yaitu bahwa pemisahan ini kan sebetulnya adalah keputusan MK tahun 2019, yang artinya keputusan itu sudah final and binding," ucap Dede.

Putusan MK yang dimaksud Dede yakni putusan nomor 55/PUU-XVII/2019. Pada pertimbangan hukum tersebut, MK memberikan enam opsi keserentakan Pemilu. Keserentakan Pemilu ini diserahkan kepada DPR dan Pemerintah. Namun, dalam putusan terbaru, MK memutus Pemilu serentak yang memisah antara Pemilu nasional dan lokal.

"Sekarang diminta juga, dibikin final and binding juga terkait dengan pemisahan, tapi ada DPRD yang dipisah. Nah, konteksnya nanti, kalau DPRD-nya dipisah berarti ada masa perpanjangan, baik kepala daerah maupun juga DPRD dalam jangka waktu 2 tahun atau bahkan lebih 2,5 tahun," kata Dede.

 Instagram/ @sufmi_dascoDPR RI menggelar rapat konsultasi terkait putusan MK soal UU Pemilu bersama Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dan wakilnya, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, dan Lembaga juga Badan Negara terkait lainnya. Foto: Instagram/ @sufmi_dasco

Keputusan Masih Tunggu Hasil Kajian

Eks Wakil Gubernur Jabar ini mengatakan, karena putusan MK ini sangat kompleks, Komisi II belum bisa memutuskan bagaimana mereka akan mengimplikasikannya.

Dede bilang, hasil pertemuan dengan pimpinan DPR, Mendagri, Menkum, Mensesneg dan KPU, masih banyak opsi yang bisa diambil. Termasuk tanpa merubah Undang-undang Pemilu dan Pilkada.

"Jadi sebenarnya banyak rekayasa-rekayasa yang bisa dilakukan tanpa harus mengubah Undang-undangnya. Jadi tentu ini masih butuh kajian," kata Dede.

"Kalau sekarang kami, tadi arahan dari pimpinan DPR tentu, baru kita bahas ini dulu di badan keahlian dan akademisnya, baru nanti dimasukkan kembali dalam rapat konsultasi. Jadi kita belum bisa memastikan kapan," tutur Dede.

Read Entire Article