
Ketua Mahkamah Agung Sunarto meminta agar aturan-aturan yang bersifat teknis tidak diatur terlalu rinci dalam Rancangan undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia meminta hal teknis diatur secara rinci di institusi penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan MA, melalui peraturan internal masing-masing.
“Saya memberikan masukan agar rancangan undang-undang tentang hukum acara pidana ini tidak rigid. Berilah kewenangan hal-hal itu semuanya teknis, serahkan kepada penyidik, serahkan kepada penyidik. Jangan diatur oleh KUHAP. Kalau penuntutan, serahkan kepada penuntut,” kata Sunarto usai meneken Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP di Kantor Kementerian Hukum, Senin (23/6).
Menurutnya, penyidik, penuntut, dan hakim merupakan pihak-pihak yang paling memahami kebutuhan teknis dalam proses hukum. Oleh karena itu, kewenangan pengaturan teknis sebaiknya diberikan kepada mereka, bukan diatur kaku dalam undang-undang.
“Yang lebih tahu adalah penuntutnya. Yang teknis yang akan terjadi di pengadilan, serahkan pada regulasi yang dibuat oleh Mahkamah Agung. Jadi kewenangan-kewenangan lebih diberikan kepada penyidik untuk membuat regulasi, untuk mengimplementasikan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika KUHAP terlalu kaku, sebab aturan-aturan tersebut berpotensi cepat rusak karena tidak mampu menyesuaikan diri dengan dinamika di lapangan dan perkembangan zaman.
“Kalau terlalu laku, terlalu rigid, akan mudah rusak aturan itu. Sekali lagi, saya rasa penyidik sudah profesional, penuntut profesional, hakimnya juga profesional,” tuturnya.
“Saya melihat bahwa aturan-aturan yang cepat rusak karena mengatur sampai sedikit teknisnya. Mari kita menata pemikiran kita bahwa hal-hal yang bersifat teknis, serahkan kepada penjaga teknisnya masing-masing,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia mendorong agar pengaturan teknis cukup dituangkan dalam peraturan internal lembaga.
“Diatur misalnya dalam Peraturan Kapolri, diatur dalam Peraturan Kejaksaan Agung, atau diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung. Sehingga peraturan itu tidak cepat rusak,” pungkasnya.
Pada hari ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Wamensesneg Bambang Eko Suharyanto menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi KUHAP.
Nantinya, DIM akan diserahkan ke DPR. Proses pembahasan kemudian berlanjut ke tahap pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.
KUHAP direvisi untuk menyesuaikan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan mulai berlaku 2 Januari 2026.