Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan tim pemandu daerah haji (TPHD) atau petugas haji daerah tidak dihapus dalam Rancangan Undang-undang Haji dan Umrah, namun jumlahnya akan dibatasi.
“Panja tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja, karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai jumlah kuota jemaah,” kata Marwan saat rapat pengesahan tingkat I RUU Haji dan Umrah, Senin (25/8).
Marwan menjelaskan tujuan pengurangan kuota ini untuk memastikan bahwa kuota jemaah di daerah tidak terganggu. Karena selama ini TPHD memakai kuota masyarakat daerah.
“Jadi panja mengurangi jumlah petugas haji daerah, jadi nanti di luar jangan menyindir-nyindir ini dihapus kuota haji daerah, enggak, tidak dihapus,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII Singgih Januratmoko menjelaskan bahwa bentuk pembatasan ini diatur dalam salah satu beleid RUU Haji dan Umrah yang mengatur kuota TPHD hanya 2 orang per daerah.
“Di daerah itu tetap ada 2 orang. Nanti kita supaya mengurangi jumlah, kan itu tetap mengambil dari kota haji, kota jemaah. Jadi kita kunci di Undang-undangnya 2 orang,” kata Singgih.
“Satu di pelayanan umum, satu di kesehatan. Awalnya kan 3 ya, kita ada isu-isu dulu sering dipandang bahwa memang tidak kompeten dan tidak ada kata mengunci. Kita kunci sekarang cuma 2 orang,” tambahnya.
Kini RUU ini sudah melewati tahap pengesahan tingkat I, artinya sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI terkait isi RUU inisiatif DPR RI.
Tahap selanjutnya setelah melalui pengesahan tingkat I adalah pengesahan tingkat II yang dilakukan di Rapat Paripurna dan dipimpin langsung oleh Pimpinan DPR RI. Biasanya rapat paripurna diselenggarakan setiap Selasa dan Kamis tiap pekannya.