Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan pihaknya akan mendalami kajian untuk pelarangan penggunaan vape di Indonesia.
Ia menyebut, BNN perlu duduk bersama dan membahas isu ini dengan berbagai ahli dan stakeholder.
"Iya ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita tentunya. Kita perlu duduk bersama dulu dan kita akan lihat ke depan seperti apa," kata Suyudi usai dilantik di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (25/8).
Suyudi tidak menjawab secara detail apakah penggunaan vape akan dimasukkan ke dalam RUU Narkotika atau tidak. Semua masih akan didalami kajiannya.
"Ya nanti kita lihat," ucapnya.
Lebih lanjut, Suyudi menyebut ada kemungkinan besar vape yang berisi zat narkotika beredar di Indonesia. Namun terkait jumlahnya, ia menegaskan akan mendalami hal itu.
"[Vape di Indonesia berisi narkotika] Iya kemungkinan itu pasti ada saja. Tapi kan kita harus lihat data yang sesungguhnya. Beri saya kesempatan untuk kita nanti mendalami hal ini," urainya.
"Yang jelas narkoba harus kita tindak tegas. War on drugs for humanity, kita perang melawan narkoba untuk kemanusiaan," tandas dia.
Singapura Perketat Larangan
Sebelumnya Singapura melarang vape sejak 2018, tapi kini pelarangannya akan semakin diperketat. Mengisap vape akan disamakan dengan masalah narkoba dengan hukuman yang lebih berat.
Pelarangan vape yang lebih keras disampaikan oleh PM Lawrence Wong dalam pidato National Day Rally (NDR) 2025 pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Terkait vape, ini adalah untuk kali pertama Wong menanggapi "wabah vape" yang menyerang anak muda di negara pulau itu.
Wong menegaskan, vape dilarang di Singapura, tapi orang-orang masih menyelundupkannya dan mencari cara untuk berkelit dari hukum.