
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia melontarkan kecaman keras atas insiden kekerasan yang menimpa dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, di RSUD Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (12/8). Dokter spesialis penyakit dalam tersebut menjadi korban intimidasi dan pelecehan verbal oleh keluarga pasien saat tengah menjalankan tugasnya.
Keluarga pasien memaksa dr. Syahpri melepas masker medis yang dikenakannya, tindakan yang tidak hanya melanggar etika dan sopan santun, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan semua pihak karena mengabaikan protokol pencegahan penyakit infeksius.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa bentuk kekerasan apapun terhadap tenaga kesehatan tidak bisa ditoleransi.
“Kami menyesalkan sekaligus mengutuk keras perbuatan ini. Tenaga medis adalah garda terdepan pelayanan kesehatan, keselamatan mereka dilindungi undang-undang,” tegas Budi, Kamis (14/8).
Perlindungan tersebut diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memberikan jaminan hukum kepada tenaga medis untuk bekerja aman sesuai standar profesi, SOP, dan aturan pelayanan kesehatan yang berlaku.
Budi menambahkan, fasilitas kesehatan semestinya menjadi zona aman, bukan medan ancaman, bagi seluruh insan medis. Ia mengingatkan, ketidakpuasan atas layanan tidak boleh disalurkan dengan kekerasan.
“Gunakan jalur pengaduan resmi. Jangan sampai emosi merusak martabat kemanusiaan,” ujarnya.
Kemenkes menyerukan agar seluruh pihak bersama-sama menciptakan lingkungan pelayanan yang berlandaskan rasa hormat, keamanan, dan martabat, demi mencegah tragedi serupa terulang di fasilitas kesehatan lain.