HiPontianak - Direktur PDAM Tirta Senentang, Jane Jane Elisabeth Wuysang, angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sintang pada Senin, 1 September 2025. Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan penyalahgunaan rekening tagihan pelanggan di tubuh PDAM.
Jane menegaskan, pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung. Ia memastikan PDAM Tirta Senentang bersikap kooperatif dengan menyerahkan dokumen dan informasi yang dibutuhkan penyidik.
“Kami berkomitmen menjaga integritas perusahaan dan siap mendukung proses hukum sampai tuntas,” ujar Jane ketika dihubungi wartawan, Selasa 2 Agustus 2025.
Sementara itu, dalam penggeledahan di Kantor PDAM Tirta Senentang, tim Pidsus Kejari Sintang menemukan sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Temuan itu diharapkan dapat memperjelas alur penyidikan.
Terkait nilai kerugian akibat penyalahgunaan tagihan pelanggan, jumlah pastinya masih dalam proses perhitungan. Namun, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sintang, nilai dugaan penyalahgunaan dana tersebut mencapai sekitar Rp 5 miliar.