
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut penghitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pusat data nasional sementara (PDNS) di Kominfo masih dilakukan. Belum ada hasil resmi dari perhitungan tersebut.
"Kita masih penyidikan, dan kita juga intinya masih menunggu hitungan PKN-nya, perhitungan kerugian negaranya, masih menunggu," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, kepada wartawan, Senin (30/6).

Bani mengungkapkan, pihaknya menggandeng pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara
"(Yang menghitung kerugian negara) BPKP," ujarnya.
Bani mengatakan, hasil penghitungan kerugian negara tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat.
Kasus Korupsi PDNS
Dalam kasus ini, Kejari Jakpus sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka ialah:
Dirjen Aptika Kemkominfo 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan;
Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aptika Kemkominfo Tahun 2019-2023, Bambang Dwi Anggono;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan PDNS pada Kemkominfo tahun 2020-2024, Nova Zanda;
Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta sejak 2014-2023, Alfi Asman; dan
Account Manager 2017-2021 PT Docotel Teknologi, Pini Panggar Agustie.
Kelima orang tersebut diduga melakukan kongkalikong agar tender proyek PDNS dimenangkan oleh PT Aplikanusa Lintasarta. Persekongkolan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020-2024.
Diketahui, pagu anggaran dari proyek tersebut sejak 2020-2024 sebesar Rp 959.485.181.470. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai miliaran rupiah. Kejari Jakpus akan menggandeng BPKP untuk menghitung angka pastinya.
Kini, kelima tersangka telah ditahan di tempat-tempat yang berbeda selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka. Mereka belum berkomentar mengenai kasus tersebut.