
Kejaksaan Agung tengah melakukan pemeriksaan terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Ini merupakan pemeriksaan yang kedua bagi Nadiem sebagai saksi terkait kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, menyebut bahwa pemeriksaan Nadiem kali ini sangat penting bagi penyidik untuk menggali informasi terkait pengadaan laptop tersebut.
"Tentu momen ini sangat urgen karena tentu penyidik selama ini sudah melakukan berbagai pemeriksaan dan pemanggilan terhadap berbagai pihak, dan melakukan penggalian terhadap berbagai informasi, mengumpulkan bukti-bukti," kata Harli kepada wartawan, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7).
"Dan termasuk penyidik juga, kan, sudah melakukan pembacaan, pengkajian, analisis terhadap barang bukti, baik berupa dokumen maupun apa yang terdapat di dalam barang bukti elektronik," jelas dia.
Harli menyebut, pemeriksaan Nadiem itu juga akan mengkonfirmasi terkait pengawasan yang dilakukan dalam pengadaan Chromebook.
"Sehingga, kehadiran yang bersangkutan saya kira sangat penting bagi penyidik hari ini untuk melakukan selain pendalaman terhadap berbagai informasi, juga barangkali konfirmasi," tutur dia.
"Nah, antara lain terkait dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan dalam konteks bagaimana pengadaan Chromebook ini baik dari sisi perencananya, pelaksanaan, hingga kondisi saat ini," imbuhnya.
Nadiem maupun pengacaranya belum memberikan keterangan terkait pemeriksaan kali ini. Saat tiba di Kejagung, Nadiem hanya mengatupkan kedua tangannya sambil tersenyum ke arah awak media.
Sedianya pemeriksaan kali ini dilaksanakan pada Selasa (8/7) lalu. Akan tetapi, tim penasihat hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyebut bahwa kliennya itu mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Pemeriksaan ini menjadi yang kedua kalinya bagi Nadiem terkait kasus tersebut. Sebelumnya, ia sempat diperiksa penyidik pada Senin (23/6) lalu.
Dalam pemeriksaan itu, Nadiem dicecar penyidik Kejagung selama hampir 12 jam dengan 31 pertanyaan. Salah satu aspek yang ditanyakan yakni terkait rapat yang digelar pada 6 Mei 2020.
Rapat ini dianggap janggal lantaran tak lama setelahnya muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif untuk digunakan di sekolah-sekolah di Indonesia karena membutuhkan jaringan internet.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Pengadaan proyek senilai Rp 9,9 triliun ini dinilai bermasalah, sehingga diduga menyebabkan kerugian negara.
Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.