
Eks staf khusus (stafsus) Mendikbudristek 2019–2024 Nadiem Makarim, Jurist Tan, kembali mangkir untuk ketiga kalinya dari panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia sedianya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menyebut bahwa panggilan ketiga untuk Jurist Tan itu dijadwalkan pada Jumat (25/7) kemarin.
"Pemanggilan terhadap Jurist Tan itu sudah dilakukan pemanggilan ketiga [sebagai tersangka] pada hari Jumat, tanggal 25 Juli, ya. Itu pemanggilan yang ketiga," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (29/7).
"Sampai saat ini tidak ada konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan, dan ini sudah pemanggilan ketiga," jelas dia.
Anang menuturkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan upaya hukum berikutnya untuk menghadirkan Jurist Tan.
"Ya pokoknya kita sudah melakukan pemanggilan ketiga penyidik. Kita tinggal tunggu langkah-langkah hukum berikutnya, ya," ucap Anang.
Akan tetapi, Anang tidak menjelaskan lebih lanjut terkait upaya hukum yang dimaksud.
"Ya nanti, kita penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan. Nanti kita lihat. Yang jelas kan sudah tiga kali [mangkir]," tutur dia.
Sebelumnya, Jurist Tan juga telah dipanggil menjalani pemeriksaan pada Selasa (15/7) dan Senin (21/7) lalu. Dalam dua kali panggilan itu, Jurist Tan juga mangkir.
Dalam kasusnya, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop tersebut.
Pada Agustus 2019, ia disebut bersama dengan Nadiem dan Fiona Handayani—stafsus Nadiem lainnya—membentuk grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team". Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem jadi menteri.
Pada Oktober 2019 Nadiem kemudian diangkat menjadi menteri. Jurist merupakan perwakilan Nadiem dalam membahas teknis pengadaan laptop Chromebook, termasuk saat membahasnya bersama Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) pada Desember 2019.
Jurist kemudian merupakan pihak yang menghubungi Ibrahim Arief dan seseorang berinisial YK dari PSPK untuk membuatkan kontrak kerja bagi Ibrahim Arief. Ibrahim Arief diangkat sebagai pekerja di PSPK yang bertugas sebagai konsultan teknologi di Warung Teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian Jurist selaku stafsus memimpin rapat-rapat terkait pengadaan ini. Dalam salah satu rapat, ia meminta Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; dan Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; serta Ibrahim Arief agar pengadaan laptop menggunakan Chromebook.
Padahal, stafsus menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa.
Pada Februari dan April 2020, Nadiem bertemu dengan pihak Google, yakni WKM dan PRA membicarakan pengadaan laptop tersebut. Setelahnya, Jurist yang melanjutkan pertemuan membicarakan hal teknis. Di antaranya, soal co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
Jurist kemudian menyampaikan soal co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 sampai 2022 menggunakan Chrome OS.
Pada 6 Mei 2020, Jurist hadir bersama dengan tiga tersangka lain dalam Zoom meeting yang dipimpin oleh Nadiem. Dalam momen itu, Nadiem memerintahkan agar pelaksaan pengadaan laptop pakai Chromebook.
Jurist Tan belum berkomentar terkait penetapan tersangka maupun perihal perkara yang menjeratnya tersebut.